Kutai Timur

Penyalahgunaan Dana Desa  dana desa Kejari Kutim  Desa Kelinjau Ilir alokasi dana desa 

Penetapan Tersangka Penyalahgunaan DD di Kelinjau Ilir, Tunggu Hasil Resmi BPKP



Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, SH.M.Hum
Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, SH.M.Hum

SELASAR. CO, Sangatta - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengaku hingga kini masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian Negaranya dari Badan Pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Tahun 2020 lalu di Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong.

“Meskipun belum ada hasil resminya, tapi menurut informasi lisan BPKP, kerugian negara dalam kasus dugaaan korupsi di Desa Kalinjau Ilir senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro, SH, MH melalui Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, SH.M.Hum saat ditemui di Kantor Kejaksaan beberapa waktu yang lalu.

Jumlah ini lebih rendah dari perkiraan Penyidik yang menduga kerugian mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

“Kami berharap, hasil tertulis hitungan BPKP dalam kasus ini bisa keluar dalam waktu dekat agar bisa ditindaklanjuti, dengan menetapkan siapa tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara tersebut,”Ucapnya

Seperti diketahui, kasus ini terjadi saat ada PJ Kades di desa Kalinjau Ilir. Diman kasus ini terjadi karena ada penyalagunaan dana desa, Alokasi dana desa, termasuk dana PKK di desa tersebut. Dimana, kasus ini terjadi karena dari hasil pemeriksaan saksi, ada indikasi penyalahgunaan dana yang dilakukan PJ Kades bersama dengan bendahara desa saat itu.

Bahkan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Barang bukti yang telah disita adalah dua unit sarang burung dan satu unit motor. “Sarang burung kami sita dari mantan PJ Kades dan bendahara,” katanya.

Diakui, besarnya dugaan kerugian dalam kasus ini karena memang desa saat ini mengelola anggaran yang cukup besar. Sumber dana yang besar mulai ADD, DD, dana bagi hasil dan bantuan keuangan diman dalam setahun mencapai Rp2,5 miliar.

Adapun penyalagunaan dana APBDes di Kalinjau Ilir dilakukan dengan modus laporan fiktif. Dimana banyak laporan program yang dikerjakan namun tidak dilaksanakan. “Jadi banyak yang fiktif,” katanya.

Meskipun kerugian cukup besar, namun orang yang diduga menggunakan uang di Desa Kalinjau Ilir, hanya mengembalikan Rp11 juta.

“istri mantan PJ kades, juga sudah kembalikan Rp 11 juta. Dana Rp11 juta, itu dana PKK Desa yang nilainya Rp35 juta, yang juga dia gunakan mantan PJ kades,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya