Kutai Timur
APBDes Perubahan DPMPDes Kutim  Kominfo Kutim 
Kepala DPMPDes Kutim Pastikan Dana Rp 50 Juta Per RT Cair Tahun Ini
SELASAR.CO, Sangatta - Program dana Rp 50 juta per RT se-Kutim Tahun ini dipastikan akan cair. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPDes) Yuriansyah usai mengikuti acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Kutim, kepada sejumlah awak media, Rabu (31/8/2022)
Menurut Yuriansyah, pihaknya telah menyurati seluruh Kades, agar dana RT di masukan ke dalam APBDes Perubahan. Sehingga saat selesai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang dana RT ini, maka bisa langsung dicairkan.
“Jadi dana RT ini pasti akan cair tahun ini. Sebab dana ini anggaran tahun ini. Kami sudah minta seluruh Kades masukkan ke APBDes perubahan, agar setelah sosialisasi Perbub dana RT, maka bisa langsung dicairka untuk digunakan,” katanya.
Diakui, Perbup perlu disosialisasikan karena di Perbup ini ada pentunjuk teknispenggunaan. Sehingga pada saat sosialisasi ini dilakukan, maka semua RT dan Kades, akan diberikan Petunjuk Teknis penggunaan dana tersebut, sehingga dalam penggunannya, tetap sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Berita Terkait
“Jadi sosialiasi ini perlu dilakukan agar pada pengguannya di RT tidak lepas dari mekanisame dan ketentuan yang ada,” Ucapnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana di tahun 2022 ini akan menyalurkan bantuan program dana Rp 50 juta per RT se-Kutim. Hal itu sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan di tingkat RT.
Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang mengungkapkan jika rencana bantuan dana Rp 50 juta per RT saat ini masih dalam proses tahap akhir penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang tata cara pengelolaan dana Rp 50 juta per RT.
“Karena di dana Rp 50 juta per RT, kita punya aturan main yang harus di taati oleh seluruh RT. Jadi ada kerangkanya, kalau untuk kegiatan fisik seperti ini aturannya kalau kegiatan SDM dan sebagainya seperti ini yang harus dilakukan” Kata H Kasmidi Bulang kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
Karena itu, menurut Kasmidi Bulang penggunaan dana Rp 50 juta per RT harus dibuatkan tata cara pengelolaannya. Sehingga penggunaan dananya benar-benar efektif dan tidak sesuka-suka RT. “Jadi nga sesuka-sukanya RT lagi dana itu mau dibuat apa, mohon maaf seperti dulu dana Rp 50 juta per RT hanya di pergunakan untuk membeli son sistem, ternyatakan sistemnya ada juga. Makanya kita buatkan kerangkanya di dalam Perbub itu,” jelasnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan