Kutai Timur

Camat Batu Ampar  Pemerataan Pembangunan  Perubahan RTRW  Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah  RTRW Kutim 

Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Camat Batu Ampar Minta Pemkab Percepat Perubahan RTRW



Camat Batu Ampar, Syuriansyah.
Camat Batu Ampar, Syuriansyah.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, berharap agar proses perubahan Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur segara di realiasikan.

Pasalnya menurut Camat Batu Ampar Syuriansyah pemerataan pembangunan yang selama ini di harapkan akan semakin sulit tercapai, jika proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kutai Timur belum di selesaikan.

"Seperti di Kecamatan Batu Ampar itu, seluas kurang lebih 50 ribu hektar, 25 persen diataranya itu Areal Penggunaan Lain (APL) sisanya 75 itu kawasan Hutan," Kata Camat Batu Ampar Syuriansyah saat berlangsungnya coffee morning di Ruang Meranti beberapa waktu yang lalu.

Bahkan menurutnya, hingga saat ini masih satu Desa di Kecamatan Batu Ampar, wilayahnya seratus persen masih berstatus Kawasan Hutan. "Walaupun Dinas Transmigrasi mengatakan disitu ada sertifikat , Sertifikat ada yang dipegang masyarakat dan ada yang di BPN, cuman posisinya masih kuning,"

Dijelaskannya, selagi wilayah itu statusnya masih masuk kedalam kawasan hutan, maka segala bentuk interfensi pembangunan yang dilakukan Pemerintah tidak akan bisa dilakukan. Karena masih dalam kawasan hutan.

"Salah satu contoh terbaru, yang paling dikeluhkan masyarakat adalah jaringan Telekomunikasi. Kita dapat jatah pembangunan tower dan disepakati di bangun di Desa Himba Lestari, Namun tidak bisa dilakukan pembangunan tower karena masih berstatus kawasan hutan," Bebernya

Karena itu, pihaknya berharap proses perubahan tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Timur segera di realisasikan agar pembangunan secara merata yang selama ini diharapkan bisa segera di lakukan Pemerintah.

"Kalau tidak dilakukan maka pemerataan pembangunan sulit untuk di wujudkan. Jika kita menuju ke Rantau Pulung, setelah Rantau Pulung ketemu Batu Ampar ada Desa Himba Lestari, yang kiri kanannya ada perkebunan nanas, tidak ada interfensi yang bisa dilakukan disitu. Program Pemerintah tidak bisa masuk karena persyaratannya harus berada di APL, Mau bangun Gang pakai APBD tidak bisa, satu-satunya jalan minta bantuan perusahaan aja lagi," Bebernya

Karena itu menurutnya dibutuhkan sinergitas dari Bappeda dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, agar proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kutai Timur bisa segera di realisasikan.

"Kami Camat Batu Ampar dan Kepala Desa selalu siap jika dipanggil sewaktu-waktu, agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Jika tidak pasti masyarakat kami cemburu. Karena apa, mau bangun tower aja tidak bisa,"

Untuk itu, dirinya berharap proses perubahan Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah bisa menjadi topik pembahasan Pemerintah selanjutnya. "Agar kedepan pemerataan pembangunan benar-benar bisa dirasakan seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur." tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya