Ragam
Pelantikan Hasanuddin Mas'ud  Pelantikan  Hasanuddin Mas’ud dprd kaltim Ketua DPRD Kaltim 
Gubernur dan Dua Pimpinan Dewan Tak Hadiri Pelantikan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Bertempat di Ballroom lantai 3 Hotel Mercure Samarinda, proses pelantikan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim digelar pada hari ini Senin (12/9/2022). Rapat Paripurna ke-36 dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Peresmian Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Terlihat di meja pimpinan dewan hanya Sigit yang hadir memimpin rapat. Belakang Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun dan Seno Aji berhalangan hadir. "Pak Seno Aji mertuanya sedang sakit, kalau pak Samsun tadi malam menyampaikan sakit, jadi saya yang hadir," ujar Sigit.
Selain tidak hadirnya 2 pimpinan dewan ini, pelantikan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD ini juga tidak dihadiri oleh perwakilan pimpinan eksekutif. Saat dimintai komentarnya terkait hal ini, Sigit mengatakan bahwa Gubernur sudah memberikan konfirmasi bahwa berhalangan hadir.
"Kalau dari pak gubernur memang tidak bisa Hadir dengan alasan dari beliau. Kemudian pak wagub katanya dimandatkan (untuk hadir), namun beliau sedang isoman. Tadi yang saya tunggu sebenarnya pak sekda, tapi nggak tau saya hadir atau tidak lagi," jelasnya.
Berita Terkait
Ketidakhadiran gubernur dikatakan Seno merupakan keputusan masing-masing yang tidak bisa dicampuri, karena eksekutif dan legislatif memiliki tupoksinya sendiri-sendiri. "Artinya kita saling menghormati, saya juga menghormati pak gubernur tidak hadir karena alasannya dan tentu saja dengan teman-teman yang lain dengan alasannya," tambahnya.
Sementara itu terpisah Hasanuddin Mas'ud turut memberikan komentarnya terkait beberapa pejabat yang tak hadir dalam pelantikannya sebagai Ketua DPRD Kaltim. Ia mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah menympaikan berhalangan hadir melalui surat. "Gubernur dan wagub sudah mengirimkan surat tentang ketidakhadirannya karena berhalangan kemungkinan ada kegiatan lain," ucapnya.
Namun ia menegaskan meski tak dihadiri oleh orang nomor satu di Kaltim itu pada prinsipnya tak memiliki masalah yang mendasar bagi keberlangsungan kegiatan pelantikan tersebut, bahkan ia mengungkapkan telah melakukan komunikasi langsung dengan Makmur HAPK selaku Ketua DPRD Kaltim yang digantikannya. "Tanggapan dari pak Makmur lebih kepada mengikuti aturan yang ada, sudah dikomunikasikan," jelasnya.
Sementara terkait langkah hukum yang diambil oleh Makmur HAPK, Hasan menyebut bahwa akan tetap menghargai langkah yang diambil, namun kembali ia menegaskan terdapat fatwa Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengangkatan Ketua DPRD Kaltim tepatnya pada poin 8 Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10/Tuaka.TUN/VI/2022.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan