Kutai Timur

Pengendalian Inflasi Kominfo Kutim Angka Kemiskinan di Kutim Bantuan Sosial 

Tekan Laju Inflasi, Pemkab Kutim di Proyeksikan Siapkan Anggaran Rp 32 Miliar Untuk Bantuan Sosial



SELASAR. CO, Sangatta - Pasca mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, kini Pemerintah Pusat nampaknya terus berupaya menekan laju inflasi, dengan meminta dukungan peran Pemerintah Daerah (Pemda) melalui pengalokasian anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bantuan sosial (bansos).

Sebagaimana hal itu, sesuai intruksi Kementerian Keuangan RI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, yang menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar mengalokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan inflasi.

Terkait hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zubair mengaku seluruh Pemerintah Daerah seluruh Indonesia telah diminta untuk mengalokasikan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bantuan sosial, serta kemungkinan ada anggaran yang berasal dari anggaran tidak terduga.

"Terkait pengalokasian anggaran sebesar 2% anggaran dari Dana Alokasi Umum, itu merupakan kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, yang cukup dilaporkan saja ke DPRD dan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD," Ucap Zubair.

Disebutkannya, dari persentase anggaran tersebut, di perkirakan anggaran yang di siapkan Pemkab Kutim sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk bantuan sosial kurang lebih sekitar Rp 32 miliar.

"Kalau di Kutim kurang lebih Rp 32 Miliar, jadi itu bukan anggaran yang berasal dari APBD Kutim, tapi dari DAU," Bebernya

Diakuinya jika perkiraan besaran anggaran tersebut, sudah dilakukan perhitungan oleh Pemkab Kutim. "Jadi totalnya kurang lebih Rp 32 Miliar," Ungkapnya

Dijelaskannya rencannya anggaran tersebut akan di peruntukkan untuk beberapa sektor, yang akan mendapatkan subsidi tersebut, di contohkannya seperti angkutan barang dari Kecamatan menuju ke Kabupaten.

"Misalnya biaya transportasi dari Kecamatan menuju ke Kabupaten naik transportasinya dengan alasan kenaikan BBM, itulah yang akan di subsidi, artinya dengan tidak naikkanya harga transportasi ini maka harga kebutuhan pokok bisa stabil, namun terkait hal itu semua masih akan didiskusikan lebih lanjut, terlebih dalam rencana pemberian subsidi tersebut ada tiga pemerintahan yang mengintervensi yakni Pusat, Provinsi dan Kabupaten. "Terangnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya