Kutai Kartanegara

Pengadaan Bibit Sapi   Bibit Sapi  DPRD Kukar 

DPRD Kukar Carikan Solusi Terkait Persoalan Pengadaan Bibit Sapi Tahun 2021 Lalu



Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (26/9/2202).
Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (26/9/2202).

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitan dan Pembangunan Daerah Kukar, Badan Pendapatan (Bapenda) Kukar, penyedia jasa atau pihak ketiga kelompok tani sapi dan beberapa kelompok tani sapi di Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (26/9/2202). Rapat tersebut digelar untuk menyelesaikana persoalan pengadaan bibit sapi yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 lalu. Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi dan didampingi Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono.

"Kita mencarikan solusi terkait persoalan pengadaan sapi yang sudah didistribusikan kepada kelompok tani. Dimana, sapi tersebut di dalam kontrak jumlahnya 232 ekor, ternyata yang sampai 200," ujar Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi.

Dari jumlah 200 ekor tersebut, hanya 98 ekor sapi yang memenuhi syarat sesuai dengan standar kontrak. Sedangkan sisanya tidak masuk dalam kreteria, sehingga tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan kontrak. Selain itu, waktu penyelesaian kontrak yang diberikan kepada penyedia jasa juga sudah melibihi batasnya. Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, maka Dinas Pertanian mengambil kebijakan untuk tidak melakukan pembayaran kepada penyedia jasa dan melakukan pemutusan hubungan kontrak.

Tentu persoalan ini akan menimbulkan kerugian, baik kepada kelompok tani maupun terhadap penyedia jasa. Karena jika tidak dibayar, penyedia jasa akan menarik kembali sapi yang sudah di distribusikan kepada kelompok tani.

"Persoalan baru ini berimplikasi kepada masyarakat kita. Maka hari ini ada solusi dari Bapenda, agar (kontrak) yang diterima pemerintah ini harus dijadikan hutang. Dievaluasi berapa hutang tersebut lalu disampaikan kepada pihak-pihak terkait berapa hutang yang dibayarkan," sebut Alif.

Salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan ini, maka pembayaran kontrak harus dimasukan dalam hutang dan dibayarkan pada anggaran tahun selanjutnya. Dengan catatan, hitungan pembayaran sesuai dengan kreteria sapi yang sudah didistribusikan kepada para petani.
"Yang penting proses hutang ini diselesaikan oleh dinas terkait," katanya.

Diketahui, pengadaan sapi yang sudah didistribusikan oleh penyedia jasa, yaitu di lima Kecamatan. Diantaranya, kepada kelompok tani di kecamatan Marang Kayu, Loa Janan dan Samboja.

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar, Aji Gozali, mengatakan, kontrak pengadaan bibit sapi ini telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu. Namun, saat pelaksanaanya terdapat bibit sapi yang tidak sesui dengan standar. Pelaksanaan kontrak tersebut juga dinilai langsam dan melebihi batas waktu kontrak yang telah diberikan. Sehingga, dilakukan untuk pemutusan kontrak.

"Ini sudah diputus saat itu, jika dipaksakan untuk dibayar akan bermasalah hukum," ungkap Gozali.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta bagian hukum untuk berkonsultasi apakah boleh kontrak tersebut dibayarkan sebagai hutang.
"Tadi dicarikan solusi oleh Bapeeda, itu bisa masuk piutang. Tapi disini belum bisa diputuskan, masih dicarikan solusinya," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya