Kutai Kartanegara

Penanganan Perdatun  Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara  DPRD Kukar 

DPRD dan Kejari Kukar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Soal Penanganan Perdatun



Memorandum of Understanding (MoU) yang berkaitan dengan penanganan soal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).
Memorandum of Understanding (MoU) yang berkaitan dengan penanganan soal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, pada Jumat (23/9/2022). Agendanya, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) yang berkaitan dengan penanganan soal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, mengatakan, kerjasama untuk pendampingan hukum ini sangat penting dilakukan, apalagi DPRD merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu persolalan. Sebagai contoh, yaitu persoalan sengketa lahan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang harus dicarikan solusinya.

"Jadi kalau ada masalah yanh kita hadapi berkaitan dengan hukum, kita bisa minta pendapat dan masukan dengan pihak kejaksaan. Karena Mou kita sudah terbangun," ujar Rasid.

Dari total semua anggota DPRD Kukar, tidak semuanya berlatar belakang di bidang hukum. Sehingga, diperlukannya pendampingan soal hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum perdata.

"Oleh karena itu, sangat penting sekali ada langkah-langkah yang harus kita tembus seperti ini," sebutnya.

Dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian pendampingan soal hukum ini juga disebut dapat membantu DPRD dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, baik persoalan yang dihadapi oleh masyarakat maupun persolala yang ada di dalam lembaga DPRD.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan sekarang ini sesuai dengan harapan kita, yakni membantu tugas kedewanan di Kukar," ucap Rasid.

Sementara itu, Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, menjelaskan, ada tiga poin perjanjian yang disepakati oleh DPRD dan Kejaksaan Kukar. Yakni, memberikan bantuan pendampingan terkait hukum perdata. Kemudian pendampingan soal hukum tata usaha dan memberikan konsultasi hukum dalam mengambil suatu kebijakan.

"Selain itu dalam pembuatan peraturan daerah, Kejari menjadi pihak yang mempertimbangkan dan memberikan konsultasi legalitas hukumnya. Agar aturan yang diterbitkan tidak melanggar hukum negara," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya