Ragam

Disbun Kaltim Dinas Perkebunan Kaltim Pembangunan perkebunan Perkebunan di Kalimantan Timur  Areal Bernilai Konservasi Tinggi Pemprov Kaltim 

Jaga 646 Ribu Hektare ANKT, Disbun Kaltim Arahkan Pembangunan Kebun Baru ke Lahan Dengan Cadangan Karbon Rendah



SELASAR.CO, Samarinda - Pembangunan perkebunan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial. Untuk itu Pembangunan kebun baru di Kaltim kini diarahkan pada lahan dengan nilai cadangan karbon rendah melalui kemitraan rantai pasokan rendah emisi (low-emission supply chain partnership). Ini sebagai upaya melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi (hutan alam dan lahan gabut). Sehingga bisa sedapat mungkin, secara bersama-sama, mempertahankan sisa hutan alam seluas 640.000 Ha dan lahan gambut seluas 50.000 Ha sampai dengan tahun 2030 di Kawasan Peruntukan Perkebunan dan lahan dengan izin usaha perkebunan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rahmad, saat menghadiri jumpa pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim pada Selasa 11 Oktober 2022 kemarin. Ujang menyampaikan bahwa sebagai komitmen menjaga hutan alam dan lahan gambut di Kaltim tersebut, telah dilakukan deklarasi pembangunan perkebunan berkelanjutan oleh gubernur dengan seluruh bupati di Kalimantan Timur pada 11 September 2017 lalu.

“Untuk melaksanakan komitmen tersebut telah ditetapkan peraturan daerah provinsi Kaltim nomor 7 Tahun 2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagai landasan hukum pelaksanaanya. Dalam Pasal 28 Paragraf 1, menyebutkan bahwa pembangunan Perkebunan harus sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan perkebunan yang berkelanjutan,” ucap Ujang.

Usai melakukan deklarasi dan keluarnya dasar pelaksanaan berupa Perda, aksi ini kemudian dilanjutkan dengan melakukan identifikasi dan inventarisasi data spasial Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT) di Kalimantan Timur. Sebagai panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang Perkebunan (Area Telah Berizin dan Belum Berizin), juga ditetapkan Peraturan Gubernur 12/2021 tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi. Dari hasil pendataan tersebut, diperoleh lahan seluas 646.010 Ha yang masuk ke dalam kategori ANKT.

Dalam Pergub tersebut ada 6 jenis ANKT, yaitu: ANKT 1 Area yang Secara Signifikan Mengandung Keanekaragaman Spesies yang Penting untuk Dilestarikan; ANKT 2 Elemen bentang alam atau lansekap (patch, matriks, koridor) yang penting bagi terselenggaranya dinamika proses ekologi alami untuk mendukung populasi spesies yang penting untuk dilestarikan; ANKT 3 Area yang berisi ekosistern unik, langka, rentan atau terancam; ANKT 4 Area yang dapat menyediakan jasa ekosistem; ANKT 5 Area yang memiliki sumber daya alam yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayati; dan ANKT 6 Area yang penting bagi identitas budaya tradisional dari masyarakat lokal yang terkait dengan keanekaragaman hayat.

“ANKT itu adalah areal-areal yang memiliki nilai konservasi tinggi. Konservasi ini dalam konteks keanekaragaman hayati, aspek sosial, dan budaya. Aspek budaya itu misalnya seperti ada kuburan leluhur, itu kan harus dilindungi. Kemudian ada pula situs-situs purba kami lindungi juga. Yang paling terkenal jika area itu berkaitan dengan ekosistem hutan, karena terdapat tanaman endemik hingga satwa seperti orangutan dan lain sebagainya. Itu memang harus kita lindungi,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya