Ragam

Bapenda Kaltim Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Dampak Kenaikan BBM Pemprov Kaltim 

Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Ojol dan Angkot Periode Oktober-Desember 2022



Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah mengumumkan secara resmi kenaikan harga BBM pada Sabtu 5 September 2022 lalu. Kenaikan harga BBM tentu paling banyak memukul pelaku usaha di bidang transportasi. Untuk meringankan beban masyarakat yang bekerja dibidang ini, Pemprov Kaltim memiliki program akan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para pekerja ojek online (ojol) dan supir angkutan kota (angkot) di wilayah Kaltim. Kebijakan tersebut diberikan untuk menyikapi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menegaskan, kebijakan pembebasan PKB bagi para pekerja ojol dan supir angkot sebagai bentuk kepedulian pemprov kepada masyarakat. Sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah dampak kenaikan harga BBM.

"Ini bagian dari perhatian pemerintah untuk meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” ujar Ismiati.

Salah satu persyaratan pembebasan PKB bagi para pekerja ojol, adalah pengemudi/driver kendaraan roda dua/motor yang terdaftar pada salah satu aplikasi transportasi online. Hal itu, sebagai bukti bahwa pengemudi pemilik kendaraan bermotor merupakan seorang ojek online.

“Nanti ojol untuk tahun ini pajaknya dibebaskan oleh gubernur. Ini berlaku sejak Oktober hingga Desember. Ini untuk Ojol yang beraplikasi dan angkot dalam kota plat kuning,” terangnya.

Begitu pula bagi kendaraan angkutan umum atau angkot juga akan divalidasi dan verifikasi sebelum proses pembebasan PKB. Namun Ismi menegaskan, program pembebasan PKB hanyalah pada bagian pembayaran pokok PKB saja sesuai dengan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya, merupakan penerimaan negara bukan pajak yang tetap harus dibayar.

“Misalnya saat membayar PKB, harus ganti pelat karena sudah lima tahun. Jadi wajib pajak harus tetap bayar ganti pelat itu. Karena itu penerimaan negara bukan pajak dari satlantas atau kepolisian," jelas Ismi.

Pembebasan PKB bagi ojol dan supir angkot ini juga hanya berlaku untuk pajak tahun ini. Jika wajib pajak memiliki tunggakan tahunan, tetap diwajibkan membayar pajak tahun sebelumnya.

"Jika wajib pajak telat membayar PKB tiga tahun misalnya. Maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, yang free tahun ini saja,” tutup Ismi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya