Bontang

Penjual Online Badan Pendapatan Daerah Bontang Bapenda Bontang  PAD Bontang Pajak Pendapatan 

Bapenda Berencana Kenakan Pajak Pendapatan Kepada Penjual Online di Bontang



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Bontang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang berencana memberlakukan pengenaan pajak pendapatan bagi penjual online. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Bontang, Moh. Arif Rochman. Kebijakan ini tidak lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang. Ia menyebut kebijakan ini pertama kali datang dari beberapa pemilik kafe, restoran, catering, warung makan dan lainnya. Soal penjual online yang tidak dikenakan pajak.

Dijelaskannya, sejatinya dalam perpajakan tidak cuma bicara soal pendapatan daerah. Tapi juga bicara keadilan. Ketika satu pihak dikenakan pajak, sementara lainnya tidak. Tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial.

“Jadi lagi kami persiapkan. Kemarin ada yang tanya kenapa hanya kami (kena pajak). Sementara yang online tidak. Takutnya kalau tidak respons yang lain ikut-ikut tidak bayar pajak nanti,” sebutnya.

Rencananya Bapenda akan bekerja sama dengan penyedia ojek online untuk melakukan pemungutan pajak bagi penjual online. Langkah awal, Bapenda akan meminta sejumlah data penjual online di Bontang.

“Mereka kan produksinya rumahan ya. Kami mau cari data dulu baru tentukan spesifikasinya bagaimana. Dari penyedia jasa ojek online bersedia. Dan lagi dibicarakan sama pimpinannya,” ucapnya.

Arif menilai pajak yang dihasilkan dari sisi warung makan, catering, restoran dan lainnya cukup besar. Dicontohkannya, untuk pajak restoran misalnya. Di Agustus 2022 realisasinya mencapai hampir angka Rp 7 miliar. “Lumayan besar pajak dari sektor jasa boga,” sebutnya. 

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya