Ragam
Edukasi Konsumen Cerdas  Universitas Widyagama Mahakam pemprov kaltim 
Pemprov Kaltim Gelar Edukasi Konsumen Cerdas di Universitas Widyagama Mahakam
SELASAR.CO, Samarinda - Edukasi konsumen penting dilakukan untuk melindungi konsumen secara efektif. Hal ini perlu dilakukan karena semakin banyaknya kasus-kasus yang terjadi dan merugikan konsumen bahkan membahayakan konsumen itu sendiri.
Selain itu kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa, yang melintasi batas-batas wilayah suatu negara sehingga barang yang ditawarkan sangat bervariatif. Ditengah maraknya transaksi perdagangan dengan sistem elektronik, saat ini masyarakat diharap bisa menjadi konsumen cerdas. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar, Warsito saat mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Muhammad Sa'duddin, pada kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas, Kuliah Kunjungan Lapangan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Mahakam, di Ruang Serbaguna Disperindagkop dan UMKM Kaltim, Selasa (18/10).
"Terlebih mahasiswa harus menjadi konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri serta menjadi Garda terdepan yang dapat membantu Pemerintah," tuturnya.
Selain itu, mahasiswa juga dapat memberikan pemahaman dan mengedukasi di lingkungan Kampus Universitas Widyagama Mahakam Samarinda serta masyarakat secara luas akan pentingnya pemberdayaan konsumen yang mengerti akan hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu membuat pilihan dan keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan jasa yang sesuai dengan ketentuan.
Berita Terkait
Upaya peningkatan pemahaman perlindungan konsumen juga dimaksudkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memperdagangkan barang atau jasa, baik produk dalam negeri maupun luar negeri.
"Sebagai konsumen lebih teliti, kritis apabila hak-hak nya tidak terpenuhi," pintanya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindagkop dan UKM telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Selain dengan kegiatan Sosialisasi, Edukasi, Penanganan Pengaduan Konsumen, Penyelesaian Sengketa Konsumen juga dengan melaksanakan pengawasan barang yang beredar.
Namun, tidak semua masyarakat bisa disosialisasi, diedukasi dan tidak semua barang dapat diawasi karena pemerintah juga mempunyai keterbatasan.
Oleh karena itu, peran masyarakat selaku konsumen sangat dibutuhkan dalam hal perlindungan konsumen terutama untuk dirinya sendiri.
Acara tersebut menghadirkan narasumber yakni dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan Samarinda dan BPSK Samarinda.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan