Ragam
Pansus RTRW DPRD Kaltim Pansus RTRW  DPRD Kaltim  Sinkronkan Revisi Berita Acara Ranperda 
Pansus RTRW DPRD Kaltim Sinkronkan Revisi Berita Acara Ranperda
SELASAR.CO, Balikpapan - Pansus RTRW menggelar rapat kerja bersama sejumlah Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim secara langsung dan daring, Rabu-Kamis (19-20/10/2022) di Hotel Novotel Balikpapan.
Agenda rapat adalah membahas subtansi dan sinkronisasi revisi berita acara Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042. Selain itu juga membahas kesesuaian draft Ranperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042 dengan Perda atau draft Ranperda RTRW Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu, serta Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono.
Hadir pula anggota Pansus RTRW yakni Harun Al Rasyid, H Baba, Agus Aras, Veridiana Huraq Wang dan Rusman Ya’qub, Tenaga Ahli DPRD Kaltim, serta Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Pariwisata Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bappeda Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim.
Berita Terkait
Muhammad Samsun mengatakan RTRW adalah kebijakan yang mendasar. Semua rencana pembangunan termasuk RPJMD mengacu kepada RTRW.
“Kepala Daerah yang hari ini maupun Kepala Daerah periode yang akan datang, siapapun dia, dalam RPJMD nya tentunya harus mengacu kepada RTRW yang kita telurkan dan kita bangun pada hari ini, tentunya ini memerlukan pemikiran serius yang memang sifatnya jangka panjang,” ujar Muhammad Samsun.
Ia menyampaikan, dalam perkembangan dari pembahasan sebelumnya, telah didapatkan validasi dari Kementerian. Namun masih didapat beberapa permasalahan, baik dari draft RTRW kemudian pemetaannya dan sebagainya masih disetir pemerintah pusat.
Sementara, Baharuddin Demmu mengatakan, dari pertemuan sebelumnya antara Pansus dengan tim penggagas RTRW dan perangkat daerah dari 10 kabupaten/kota, masih ada hal-hal yang perlu disinkronkan.
Demmu mengungkapkan bahwa hampir semua kelompok LSM menganggap bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draft Ranperda RTRW ini.
“Sehingga dari informasi ini, kami akan coba sinkronkan dengan Dinas PUPR sebagai penggagas bersama OPD yang lain di provinsi, sehingga apa yang menjadi harapan mereka itu akan bisa terakomodir selama tidak bertentangan dengan aturan,” tutupnya.
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan