Kutai Timur
Kekerasan Seksual  Cabuli Anak Sendiri Ayah Cabuli Anak Kasus Pencabulan Kasus Pencabulan di Kutim Kejahatan Seksual 
Istrinya ke Pengajian, Seorang Pria di Kutim Cabuli Anak Sendiri
SELASAR.CO, Sangatta - Kasus asusila kembali menimpa anak di bawah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini anak berusia 11 tahun. Kejamnya, pelaku merupakan ayah kandung korban, berinisial MK (52).
Bahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam korban untuk tidak mengungkapkan perbuatan itu pada orang lain. Namun lantaran tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, akhirnya sang korban mencurahkan isinya hatinya ke wali kelasnya di sekolah, sehingga kasus tersebut sampai kepihak kepolisian.
Wakapolres Kutim Kompol Damus Assa, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, mengatakan perbuatan tersangka MK dilakukan sejak tahun 2021 lalu. Saat itu ibu korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku menyuruh korban masuk kamar, saat di kamar, tersangka menyuruh korban membuka pakaiannya, namun korban tidak mau. Setelah itu, tersangka menjalankan aksi bejatnya.
“Saat itu, ibu korban tidak ada di rumah karena pergi melakukan pengajian. Setelah mencabuli korban, MK mengancam agar korban tidak mengungkapkan perbuatannya pada orang lain, dengan ancaman, kalau diungkap, akan diusir dari rumah,” katanya
Berita Terkait
Damus mengungkapkan, sebenarnya ada indikasi ibu korban mengetahui perbuatan itu, namun karena alasan ekonomi, sehingga tidak melapor polisi. Namun, karena korban sudah tak tahan dengan perbuatan tersangka, kemudian curhat ke wali kelasnya. Oleh wali kelasnya, masalah itu diungkapkan pada LPAI, untuk pendampingan. LPAI kemudian melapor ke Polres.
“Dengan laporan itu kami tindak lanjuti, menangkap tersangka. Sempat ada perlawanan kecil, karena hingga kini memang belum mau mengakui perbuatannya. Namun karena hasil visum menunjukkan luka pada organ sensitif korban, sehingga kami yakin perbuatan itu memang ada. Karena itu, kami tahan tersangka,” bebernya.
“Selain itu, korban pun masih ingat semua apa yang dilakukan tersangka secara detail, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka, saat pencabulan pertama kali, sehingga kami yakin perbuatan itu memang ada,” lanjutnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 Perpu no 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar. Karena dilakukan ayah kandung, maka hukuman bisa ditambah 1/3, sehingga total 20 tahun penjara.
Penulis: Bonar
Editor: Awan