Ragam

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pilot Project  pemprov kaltim Kementerian PANRB 

Kaltim Dipilih Jadi Pilot Project Implementasi Permenpan-RB Terkait Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah



Kalimantan Timur terpilih menjadi salah satu dari empat daerah menjadi pilot project implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kalimantan Timur terpilih menjadi salah satu dari empat daerah menjadi pilot project implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Kalimantan Timur terpilih menjadi salah satu dari empat daerah menjadi pilot project implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi sekaligus pendampingan penerapan proses bisnis tematik dan keterpaduan layanan digital pemerintah daerah, yang selaras dengan Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan.

Selain Kaltim, empat daerah yang masuk dalam area percobaan ini adalah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.

“Keempat daerah ini ingin kita jadikan pilot project percontohan yang akan dibantu dan didampingi Kementerian PANRB sehingga bisa menjadi daerah yang kita katakan matang dari sisi penataan kelembagaan, proses bisnis, dan penerapan SPBEnya,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat memimpin Rapat Piloting Implementasi Sistem Kerja, Proses Bisnis Tematik, dan Pemerintahan digital di Jakarta, Rabu (26/10).

Deputi Nanik menjelaskan pertemuan awal dengan keempat pemerintah daerah tersebut untuk melakukan diskusi dan membuat beberapa strategi percepatan terkait kebijakan Menteri PANRB dan arahan Presiden RI. Adapun diskusi yang dilakukan meliputi sistem kerja, penyusunan proses bisnis tematik dan keterpaduan layanan digital pemerintah daerah.

“Kenapa ini kita lakukan, karena dari lima prioritas program kerja presiden ada satu yang langsung berkaitan dengan kelembagaan dan tata laksana yaitu penyederhanaan birokrasi. Kita ingin apa yang sudah kita mulai pada tahun 2022 khususnya di pemerintah daerah untuk penyederhanaan birokrasi di daerah menjadi dua level kita ingin implementasinya benar-benar efektif,”jelas Deputi Nanik.

Menurutnya proses bisnis perlu menjadi perhatian karena menjadi basis awal untuk mengidentifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi mana yang memberikan kontribusi langsung dari isu-isu tematik yang akan menjadi tema Reformasi Birokrasi (RB) Tematik. “Presiden Jokowi menginginkan RB dapat berdampak dan saat ini dilakukan penerapan RB tematik pada empat kluster prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, terkait keterpaduan layanan digital perlu dilakukan karena pada RPJMN 2020-2024 ada arah kebijakan RB dan tata kelola untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Terdapat tiga pilar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pilar tersebut yaitu Aparatur Sipil Negara, Kelembagaan dan Proses Bisnis Organisasi, serta Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan. Pilar-pilar ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian kualitas pelayanan publik.

“Khusus untuk kelembagaan dan tata laksana dalam RPJMN dimandatkan ada penataan kelembagaan yang berbasis prioritas pembangunan nasional. Penataan tersebut dilakukan melalui dua strategi, salah satunya yaitu penerapan SPBE yang terintegrasi,”sebut Deputi Nanik menambahkan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya