Ragam
Pengawasan Tambang Pemda  Pengawasan Tambang DPRD Kaltim 
Komisi III DPRD Kaltim Cari Celah Hukum Demi Kembalinya Wewenang Pengawasan Tambang Pemda
SELASAR.CO, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di lantai 1, Gedung E, Kompleks Kantor DPRD Samarinda pada Rabu (2/11/2022). RDP ini terkait dengan dasar pencabutan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengatakan bahwa berbagai instansi dipanggil yaitu DPUPR-Pera Kaltim, DESDM Kaltim, DLH Kaltim, Biro Hukum Setda Kaltim, dan Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
“Komisi III ingin menggali dari lintas OPD, dampak dari penghapusan 2 Perda ini apa. Baik dampaknya terhadap struktur organisasi, tentu kan nanti ada yang tadinya bertugas di bidang ini setelah dicabut kan tidak ada kerjaan lagi tuh. Terus dampak terhadap pendapat daerah. Kemudian dampak terhadap alam lingkungan kita. Tambang-tambang di Kaltim ini kan banyak sekali,” ujar Veridiana.
Dirinya menjelaskan, untuk perizinan berjenis Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memang secara otomatis beralih ke pemerintah pusat. Namun untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dahulu dikeluarkan oleh Kepala Daerah, masih ada yang menambang karena izinya masih berjalan.
“Nah itu bagaimana pengawasannya. Itu yang kita gali sehingga dari poin-poin itu akan menjadi catatan dari Komisi III kemudian menyampaikan laporan akhir. Catatan kami adalah ingin melahirkan 1-2 Perda yang memberikan celah kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk melakukan pengawasan,” tambahnya.
Berita Terkait
Untuk itu Komisi III DPRD Kaltim saat ini tengah berfokus dalam mencari celah hukum, yang bisa digunakan sebagai dasar pembuatan Perda yang bisa memberikan kewenangan pengawasan aktivitas tambang di Kaltim.
“Kalau untuk masalah tambang itu kan ada Perpres baru yaitu PERPRES No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan pendelegasian bahwa kita memberikan izin galian C. Otomatis kan itu bisa diimbangi dengan Perda baru lagi.
“Tapi kalau untuk Perda soal air permukaan ini, masih akan kami lihat celah-celah hukum apa yang bisa digunakan. Kalau (Perda) ini dicabut, sekarang siapa yang melakukan pengawasan di lapangan. Misalnya jika ada polisi ingin menindak salah satu perumahan yang menggunakan air tanah, namun karena tidak ada kewenangannya maka dia tidak bisa melakukan apa-apa. Pada akhirnya rawan kan, air tanah ini kan jika terlalu banyak diambil dapat menyebabkan penurunan tanah,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan