Kutai Timur
Pasutri Jualan Narkoba Pasutri Jualan Sabu Peredaran narkoba Peredaran Narkoba di Kutim Peredaran Sabu 
Pasangan Suami Istri Asal Kutai Timur Jadi Penjual Sabu
SELASAR.CO, Sangatta – Meski pucuk pimpinan ditubuh kesatuan Polisi Sektor (Polsek) Muara Wahau berubah, dari AKP Asriadi ke IPTU Satria Yudha Wishu Rahardjo. Ketajaman mengendus peredaran barang terlarang tak berubah.
Hal itu dibuktikan dengan penangkapan pasangan suami istri, warga jalan Poros Desa Jakluay RT 4 Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur, pada Kamis (03/11/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Menurut keterangan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kongbeng, IPTU Satria.
Keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat jika di Jalan Poros Desa Jakluay kerap terjadi transaski narkoba yang dilakukan oleh sepasang suami istri.
Berita Terkait
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melaksanakan undercover buy atau pembelian terselubung di lokasi target. Saat itu yang menjual seorang perempuan. Setelah pelaku menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulisnya.
Dari tangan pelaku aparat mengamankan satu poket sabu seberat 2,10 gram dan satu buah handphone.
“Saat petugas melakukan introgasi, pelaku mengaku pemilik sabu-sabu tersebut yakni suaminya sendiri yang bernama Syamsuri,” tambah Kapolres.
Tidak perlu waktu lama, usai mendapatkan informasi tersebut aparat Polsek Muara Wahau selanjutnya langsung membekuk sang suami yang di rumah keduanya yang berada di sebrang jalan. Di lokasi kedua, aparat mendapati 10 poket sabu seberat 10,60 gram yang disimpan di dalam botol plastik.
“Disaksikan oleh pasangan suami istri dan warga setempat, petugas membuka botol plastic yang diduga sabu. Akhirnya Syamsuri mengakui barang tersebut miliknya yang akan dijual kembali ke masyarakat,” tegas Kapolres yang didampingi Kapolsek Muara Wahau.
Petugas juga mengamankan sebuah handphone dan uang tunai Rp400 ribu hasil dari penjualan barang haram tersebut. Dari tangan keduanya aparat mengamankan 12,70 gram sabu.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lantaran kedapatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Kini keduanya mendekam di Mapolsek Muara Wahau untuk dilakukan pendalaman sekaligus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan