Utama

IUP Palsu Kementerian ESDM Pansus Pertambangan Jaminan reklamasi dprd kaltim 

Minta Koordinat Perusahaan 21 IUP Palsu, Pansus Investigasi Tambang Kaltim akan Sambangi Kementerian ESDM



Kantor Kementerian ESDM.
Kantor Kementerian ESDM.

SELASAR.CO, Samarinda - Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, berencana akan menyambangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat. Kunjungan Pansus Investigasi Tambang Kaltim ini salah satunya untuk meminta data koordinat perusahaan yang beroperasi dengan 21 IUP diduga palsu. 

Sebagai informasi, sebelumnya Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim berencana melakukan sidak ke 21 IUP palsu. Namun hingga saat ini pansus baru mengetahui satu lokasi operasi perusahaan tersebut. 

“Jadi kita kemarin rencananya mau bersurat ke sana (Kementerian ESDM), tapi kami pending. Kenapa Pending, karena kita rencananya langsung ke sana, jadi tidak perlu bersurat,” ujar Wakil Ketua Pansus Investasi Pertambangan, M Udin, pada Senin 28 November 2022 kemarin. 

Meski masih menunggu jadwal resmi, M Udin mengatakan bahwa kunjungan akan dilakukan pada awal Desember ini. 

“Untuk pemberitahuan kunjungan kami sudah bersurat ke sana. Insyaallah antara tanggal 5,6, dan 7 Desember,” ungkapnya. 

COCOKAN DATA PERUSAHAAN DAN KEMENTERIAN

Sebelumnya Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim juga telah melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang ada di Bumi Etam. Sidak ini fokus pada pengawasan implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) pasca tambang. Data hasil sidak tersebut pun rencananya akan dicocokan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian ESDM. 

“Makanya data-data CSR dan PPM mereka kami minta, kami akan sinkronkan dengan laporan mereka ke kementerian beserta dengan kenyataannya di lapangan. Jangan sampai yang dilaporkan kementerian berbeda dengan fakta yang ada di lapangan,” ungkapnya. 

Hal ini ia sebut sebagai langkah mengantisipasi penyaluran dana yang seharusnya diterima masyarakat sekitar kawasan tambang, justru diterima oleh pihak lain. 

“Mangkaya kami melaksanakan sidak-sidak soal Jamrek dan CSR itu untuk memastikan masyarakat itu betul-betul menerima haknya. Karena pemberian CSR itu kan kewajiban,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya