Kutai Timur

BPKAD Kutim Bank Garansi Kominfo Kutim  PPK SKPD OPD Kutim 

Ingatkan OPD Lain, BPKAD Jangan Lagi Gali Lobang Tutup Lobang



Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah.

SELASAR.CO, Sangatta - Guna mengantisipasi keterlambatan pekerjaan di akhir tahun 2022 ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dikabarkan akan menggunakan system jaminan Bank Garansi.

Hal itu dilakukan lantaran pelaksanaan anggaran diakhir tahun ini sangat berbeda dengan bulan sebelumnya. Karena proses pelaksanaan pekerjaan di akhir tahun ini memiliki risiko yang lebih tinggi disebabkan adanya batas waktu pekerjaan. Penggunaan system Bank Garansi tersebut terungkap saat berlangsungnya Focus Group Discusision (FGD) Percepatan Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK RI, di Hotel Royal Viktoria Rabu (30/11/2022)

Menanggapi adanya rencana sejumlah OPD yang akan menggunakan Bank Garansi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah mengatakan terkait pelaksanaan Bank Garansi kewenangannya berada di masing-masing OPD, apakah ingin melaksanakan system itu atau tidak. Itu ada regulasinya. 

“Dengan adanya perpanjangan 50 hari, PPK SKPD juga harus berhitung, apakah dalam 50 hari bisa menyelesaikan ?, kalau tidak Bank Garansi itu pun mereka sudah kena denda, kalau tidak mereka akan mendapatkan denda yang lebih besar,” Kata Teddy Febriansyah.

Karena itu pihaknya menyarankan kepada sejumlah OPD yang akan menggunakan Bank Garansi untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan di akhir tahun ini, segera berkordinasi dengan Inspektorat Wilayah dan BPKAD Kutim, untuk bersama-sama turun langsung kelapangan. Sehingga kelak pekerjaan tersebut dikemudian hari tidak membebani APBD.

“Karena itu akan menjadi utang. Kalau memang tidak selesai, artinya stop sampai disitu. Nanti kita berkontrak untuk penyelesaiannya lagi,” Jelasnya

Jangan sampai memaksanakan sesuatu yang memang tidak bisa dianggap selesai dalam penambahan itu. Karena yang rugi adalah Pemerintah Daerah sendiri. “yang pertama SKPD kena denda, yang kedua kita wajib menganggarkan lagi. Tahun lalu kita punya pengalaman ada di Dinas PU dan Dinas Pendidikan, karena itu awalnya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) akhirnya itu membebani APBD. Sayang jika uang kita harus dibelanjakan lagi terhadap sesuatu yang bukan menjadi tanggungjawab kita,” Ungkapnya

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada sejumlah OPD di Lingkungan Pemkab Kutim, untuk tidak memaksakan membuat kontrak pekerjaan yang memang belum selesai pekerjaannya. “Jangan sampai pekerjaan yang belum selesai, tapi dipaksa dibuatkan kontrak bahwa itu sudah selesai. Akhirnya menimbulkan utang lagi, seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi alhamdulillah saat ini kita sudah bebas dari permasalahan utang. Terkecuali utang lahan dan itu memang sifatnya khusus karena harus di review. Jangan sampai kayak dulu utang kita sampai ratusan miliar cuman karena gara-gara memaksakan seperti tadi, artinya jangan lagi gali lobang tutup lobang.” Terangnya

Untuk itu, pihaknya kembali mengingatkan sejumlah OPD untuk selalu berhati-hati, karena seluruh pekerjaan tersebut kelak akan diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan diwilayah itu.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya