Utama

Kantor Gubernur Kaltim Kantor DPRD Kaltim  AJI Kaltim Aliansi Jurnalis Independen AJI Samarinda RKUHP Penolakan RKUHP 

Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim Dikirimi Karangan Bunga Berisi Penolakan RKUHP



SELASAR.CO, Samarinda - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda mengirim dua buah karangan bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim sebagai bentuk penolakan pengesahan RKUHP yang rencana disahkan DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Dua karangan bunga itu diletakkan di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, dan satunya di depan pintu gerbang kantor DPRD Kaltim, Karang Paci pada Senin 5 Desember 2022.

“Ini aksi simbolik penolakan kami atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI, sebelum 19 pasal yang kami anggap karet itu dikoreksi ataupun dicabut,” ungkap Ketua AJI Samarinda, Noffiatul C, Senin (5/12/2022).

Menurut Nofi, 19 pasal itu selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik. Sebab, sewaktu–waktu bisa dipakai penguasa untuk memenjarakan suara–suara kritis.

Sebagai contoh, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Lalu, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

AJI bersama ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman sudah menyisir pasal demi pasal dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022 dan menemukan 19 pasal itu karet atau multitafsir. Sehingga, bisa dipakai untuk memenjarakan orang karena kritik pemerintah.

Hingga keluar draf terbaru tertanggal 30 November 2022 pun, tidak ditemukan perubahan signifikan atas usulan koreksi 19 pasal yang diajukan AJI. Untuk itu, AJI menolak pengesahan. (Adapun 19 Pasal karet terlampir bagian bawah).

“Hari ini seluruh AJI kota di Indonesia, aksi serentak menolak penundaan RKUHP. Kami anggap pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak, terburu-buru mensahkan padahal banyak aspirasi masyarakat belum diakomodasi dalam RKUHP, termasuk rekan-rekan pers,” terang dia.

Dia menegaskan, jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi dan tetap mensahkan RHUKP, maka berpotensi muncul gelombang penolakan lebih besar dan meluas.

AJI bakal mengkonsolidasikan seluruh kekuatan dengan serikat jurnalis, media, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi hingga CSO untuk aksi lanjutan.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Zakarias D Daton menjelaskan aksi kirim karangan bunga oleh AJI Samarinda ini dimaksud memberi tekanan kepada gubenur maupun para legislator bersikap dan bersuara.

“Harusnya Gubernur Kaltim selaku pimpinan pemerintah daerah dan DPRD secara kelembagaan bersikap menolak, karena RKUHP ini mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Kaltim,” ucap Zaki.

Oleh karena itu, segala bentuk penolakan dari daerah harusnya disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI oleh Gubernur maupun para pimpinan dewan di Karang Paci.

“Jika mereka diam saja, bearti mereka juga mengamini sewaktu-waktu ada warga Kaltim yang dipenjara pakai UU KUHP karena suara kritis ke penguasa,” tegas dia.

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menilai rencana pengesahan RKUHP terkesan dipaksakan.

Sebab, sangat minim partisipasi publik yang bermakna.

"Justru RKUHP lebih kepada kepentingan pejabat dan oligarki. Selain itu banyak pasal karet bermasalah dan merugikan kepentingan rakyat," ungkap Fathul menambahkan.

Berikut 19 Pasal karet dalam RKUHP:

  1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
  4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  6. Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  7. Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  8. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  9. Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  10. Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.
  11. Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  12. Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya