Utama

Alat Kesehatan Pembelian Obat RSUD AWS bpk kaltim Badan Pemeriksa Keuangan Temuan BPK 

Respons Direktur RSUD AWS Terhadap Temuan BPK



Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda,  dr David Hariadi Masjhoer. (Sumber: Pemprov Kaltim).
Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, dr David Hariadi Masjhoer. (Sumber: Pemprov Kaltim).

SELASAR.CO, Samarinda - Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, dr David Hariadi Masjhoer memberikan responnya usai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan tahun 2022.

Dalam LHP BPK tersebut disebutkan bahwa terdapat permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang berdampak signifikan terhadap pengelolaan belanja pada RSUD AWS. Hal ini meliputi pengadaan obat dan alat kesehatan tidak sesuai ketentuan diantaranya terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,33 miliar dan indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta.

Terkait hal ini, David menyebut memang ada beberapa kegiatan yang terjadi pengurangan volume pekerjaan ini. Terjadinya perbedaan volume pekerjaan ini ia sebut karena adanya perubahan kebutuhan yang mendadak.

“Ada beberapa kegiatan yang terjadi pengurangan volume pekerjaan ini, saya gak hafal. Kegiatannya pada pembelian obat dan bahan habis pakai yang tidak sesuai perencanaan karena perubahan kebutuhan yang mendadak,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada hari ini, Rabu (28/12/2022).

Sesuai dengan batas pelaksanaan rekomendasi dari BPK, pihaknya akan menyelesaikan rekomendasi tersebut dalam 60 hari kedepan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak internal dan pihak ketiga agar menyelesaikan pengembalian kelebihan karena berkurangnya volume pekerjaan atau kelebihan bayar,” ungkapnya.

Dalam LHP BPK lainnya, RSUD AWS juga disebut bahwa beberapa tarif dan jenis tindakan pelayanan kesehatan tidak memiliki dasar hukum dan terdapat klasifikasi tindakan medik operatif yang melebihi standar SK Direktur. Terkait hal ini, David menjelaskan bahwa selama ini pihaknya memang meneruskan pola tarif yang lama untuk pasien non BPJS. Sementara untuk pasien BPJS sudah sesuai dengan pola BPJS.

“Ada beberapa tarif yang tidak sesuai akibat perkembangan keilmuan yang tidak terakomodir di Pergub (Peraturan Gubernur), dan perubahan ini sudah kami pikirkan agar diusulkan pada perubahan Pergub yang mengakomodir hal ini. Sampai saat ini hal tersebut belum terlaksana,” jabarnya.

Pihaknya pun menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar aturan penetapan tarif pelayanan di RSUD AWS.

“Rencana kami akan mengevaluasi secara menyeluruh pola tarif ini. Saat ini kami sedang menyusun sistem remunerasi tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya