Kutai Kartanegara
Peta IKN samboja barat Raperda RTRW Kukar RTRW Kukar DPRD Kukar IKN Nusantara 
Masuk Peta IKN, Samboja dan Samboja Barat Tak Diakomodir di Dalam Raperda RTRW Kukar
SELASAR.CO, Tenggarong - Tahun 2023 ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah ke dalam programnya. Raperda RTRW tersebut nantinya akan dibahas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, melali rapat paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, Raperda RTRW yang dimasukan ke dalam program Bapemperda tersebut juga sudah mendapat persetujuan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selanjutnya tinggal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, dalam Raperda RTRW tersebut terdapat dua Kecamatan yang tak bisa diakomodir. Yaitu kecamatan Samboja dan Samboja Barat. Hal itu disebabkan dua kecamatan tersebut telah masuk di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga, Kementerian ATR/BPN tak mau mengakomodir dua kecamatan tersebut masuk di dalam Raperda tentang RTRW.
"Kedua daerah itu merupakan ini IKN dan masuk dalam peta IKN. Sehingga, tidak boleh memasukan itu (Kecamatan Samboja dan Samboja Barat) di RTRW Kukar," ujar Ahmad Yani.
Berita Terkait
Berkaitan dengan hal tersebut, Bapemperda DPRD Kukar akan melakukan konsultasi dengan Pemkab dan Kementerian ATR/BPN. Sebab, hal itu akan menjadi masalah jika dua kecamatan tersebut tidak masuk di dalam wilayah Kukar. Otomatis, anggaran tidak boleh diakomodir oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat langsung atau Badan Otorita IKN.
"Dari persetujuan subtansi yang telah dikeluarkan (Kementerian ATR/BPN) itu tidak ada Samboja dan Samboja Barat. Otomatis dua kecamatan itu sudah tidak diakui di Kukar secara de facto dan de jure," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan