Utama

Pasien Kurang Mampu  Biaya Rumah Sakit  Kartu Indonesia Sehat  Bayar Biaya Rumah Sakit  dprd kaltim 

Warga Tak Mampu Bayar Biaya Berobat Bisa Didaftarkan PBI BPJS, Pemprov Anggarkan Rp73 Miliar



Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin.

SELASAR.CO, Samarinda - Sebelumnya ramai diberitakan bahwa terdapat seorang warga tidak mampu di Balikpapan dikabarkan meninggal dunia, usai diduga tak mampu membayar biaya rumah sakit. Informasi ini disampaikan pertama kali oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, saat menyampaikan interupsinya di rapat paripurna hari ini (16/1/2023).

Sekretaris Fraksi PPP itu menyebut bahwa warga tidak mampu tersebut adalah pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Keluhan pasien adalah batuk dan demam. Namun, saat berobat ke salah satu rumah sakit milik BUMN di Balikpapan, yang bersangkutan tak tertangani. Pihak keluarga disebut harus membayar biaya Rp10 juta agar pasien dapat dilakukan penanganan.

Dimintai tanggapannya terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin mengaku belum mengetahui secara pasti kabar tersebut.

“Kalau penyakitnya apa kami belum tahu,” ucapnya pada hari ini Selasa (17/1/2023).

Namun ia menyebut, pasien tak mampu sebenarnya bisa didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. PBI Sendiri telah dianggarkan dari tingkat kabupaten/kota hingga pemerintah pusat, termasuk di dalamnya penganggaran dari Pemprov Kaltim.

“Jadi kami sediakan (PBI), tahun ini hampir naik Rp10 Miliar dari Rp63 Miliar menjadi Rp73 Miliar,” ungkap Jaya.

Namun terkait mekanisme penerimaan PBI, Dinkes ia sebut hanya bertugas menyiapkan anggaran. Sementara pihak yang melakukan pengajuan pendaftaran dilakukan oleh Dinas Sosial.

“Karena yang berperan dalam kepesertaan PBI itu Dinas Sosial dan anggarannya disiapkan oleh Dinas Kesehatan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya