Kutai Kartanegara

Angka Perceraian  Angka Perceraian di Kukar pengadilan agama tenggarong Gugatan Cerai Angka Janda Kasus Perceraian 

Angka Perceraian di Kukar Meningkat Cukup Drastis



Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tahun 2022, kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkat cukup drastis dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Pengadilan Agama Tenggarong mencatat sebanyak 1.252 kasus cerai gugat dan 358 cerai talak. Sedangkan di tahun sebelumnya, kasus cerai gugat tercatat sebanyak 919 dan cerai talak 319.

Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati, mengatakan, pengajuan perceraian tersebut paling banyak diajukan oleh para kamu perempuan.

"Lebih banyak cerai gugat, karena yang mengajukan pihak perempuan," kata Reny.

Tingginya kasus perceraian di Kukar disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya, masalah ekonomi di dalam rumah tangga. Kemudian pernikahan dini yang menyebabkan terjadinya ketidakcocokan dalam memutuskan suatu kebijakan.

Selain itu, masalah perselingkuhan yang menyebabkan terjadinya pertengkaran di dalam rumah tangga. Akibatnya, hubungan menjadi tidak sehat dan memutuskan untuk bercerai.

"Jadi masalah ekonomi. Selain itu, masalah perselisihan dan pertengkaran, masalah ini banyak kepada perselingkuhan," ungkapnya.

Hingga akhir tahun 2022, total seluruh permohonan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Tenggarong sebanyak 2.174, termasuk perkara perceraian. Jumlah seluruh perkara pada tahun 2022 itu pun lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2021, seluruh perkara yang ditangani jumlahnya sebanyak 1.798. Dari total 2.174 permohonan perkara yang ditangani, sebanyak 2.131 perkara telah diputuskan pada tahun 2022 lalu.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya