Kutai Timur
BPKAD Kutim Silpa Silpa Kutim Dinas Pekerjaan Kutim 
BPKAD Sebut Silpa Kutim 2022 Sekitar Rp 1 Triliun
SELASAR. CO, Sangatta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah mengatakan, ada sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Tahun 2022. Nilainya sekitar Rp 1 triliun.
Namun, angka ini dinilai masih bisa naik, bisa turun, tergantung hasil audit Badan pemeriksa keungan (BPK), yang akan segera masuk melakukan audit. “dari hitungan kami, Silpa tahun 2022, sekitar Rp1 triliun. Namun, angka pastinya setelah BPK melakukan audit. Nilainya bisa naik, bisa juga turun,” kata Teddy Febriansyah saat ditemui di Kantor BPKAD Kutim, Kamis (26/1/2023/).
Disebutkannya, sumber Silpa tersebut berasal dari sejumlah Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seperti Silpa terbesar ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Meskipun menyumbang banyak Silpa di APBD, namun Teddy belum menyebutkan nilai anggaran yang tidak terpakai di sana. Selain Perkim, juga ada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan beberapa dinas lainnya, yang memang memiliki anggaran besar-besar.
Berita Terkait
Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui akan banyak Silpa tahun 2022. Sebab ada anggaran yang masuk APBD, namun belum terpakai. Menurut Kasmidi Bulang munculnya silpa lantaran anggaran yang dimiliki Pemkab Kutim cukup besar sehingga melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita bersyukur berkat doa dan kerja keras pemerintah sehingga pendapatan melebihi prediksi kita. Jadi ada anggaran masuk sampai di Bulan Desember, namun belum ada programnya atau kegiatannya. Makanya itu menjadi silfa dan nanti di tahun 2023 Insyah Allah akan kita programkan lagi dalam kegiatan yang baru di APBD perubahan,”jelas Kasmidi Bulang, pada wartawan.
Selain itu, ada sumber silpa lainnya yakni salah satunya berasal dari Program sistem kontrak tahun jamak atau multi years yang tidak bisa dilaksanakan diakhir tahun 2022 ini. "Masuk silpa karena program multi years, dianggarkan, ternyata tidak boleh masuk di Anggaran Perubahan. Sebab sistem kontrak tahun jamak atau multi years itu harus dimulai dari APBD Murni. Jadi tidak di perbolehkan,” jelasnya.
Selanjutnya, tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kenapa tidak diperbolehkan dari perubahan, karena itu separuh anggaran saja. Walaupun sebenarnya pekerjaannya diatas bulan 6 tapi programnya harus masuk di anggaran murni. Itu hasil konsultasi baik Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke Pemerintah Pusat beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Bonar
Editor: Awan