Kutai Timur

Perda Kepemudaan Agus Aras sosialisasi perda Peraturan Daerah Pemuda Kaltim Tokoh Pemuda 

Agus Aras Sosialisasikan Manfaat Perda Kepemudaan ke Warga Sangatta



SELASAR.CO, Sangatta - Anggota DPRD Kaltim Agus Aras dari fraksi Demokrat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan, kepada warga Jalan Santai RT 5, Sangatta Selatan, Minggu (29/1/2023) sore.

Politisi asal daerah pemilihan Kutai Timur (Kutim), Bontang dan Berau ini menyampaikan, Perda ini adalah perwujudan dari kepedulian pemerintah terhadap pemuda di Kaltim pada khususnya. Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat menghasilkan pemuda yang mampu mewarisi kepemimpinan yang akan datang.

“Perda ini penting diketahui masyarakat, terutama pemuda, sehingga mereka bisa mengembangkan potensi dirinya. Membentuk pemuda menjadi insan berkualitas yang siap menerima estafet kepemimpinan, sehingga negara ini menjadi lebih tangguh lagi,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Terdapat beberapa regulasi pro pemuda yang tertuang dalam Perda ini. Salah satunya mengakomodir dan memberikan ruang kepada pemuda, mengatur pendampingan kepemudaan berkelanjutan, akses pengembangan diri, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi.

Selain itu, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. Kemudian akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan dan akses membentuk jejaring kemitraan.

“Sederhananya, ini merupakan hak-hak pemuda yang diatur dalam Perda Kepemudaan,” ungkap Agus.

Agar regulasi ini dapat berjalan dan dapat dirasakan masyarakat, dalam Perda ini juga telah menugaskan kepada gubernur yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, kemudian membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kepemudaan.

Selanjutnya, menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan, memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan, memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan dan kemudian mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi Kepemudaan dan sumber daya pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Perda ini mengatur pula tentang pemberian penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaran pembangunan kepemudaan, dan memberikan sanksi kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang melanggar dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan,” tandasnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya