Kutai Timur

Tolak Toko Modern Toko Modern  Demonstrasi Unjuk rasa Indomaret Alfamart 

Tolak Toko Modern, Demonstran Minta Pemerintah Tutup Toko Modern Yang Langgar Perbup



SELASAR.CO, Sangatta – Puluhan Pedagang dan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Gerakan Balai Rakyat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (21/3/2023) menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Bupati Kutim.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, para pengujuk rasa menyampaikan beberapa keresahannya kepada pemerintah kabupaten Kutai Timur, seperti meminta Pemerintah untuk segera menertibkan keberadaan toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim Nomor 6 Tahun 2014. Lantaran dinilai telah menimbulkan banyak masalah dan keresahan terhadap pedagang kecil yang ada di Kutim.

Pasalnya dengan hadirnya toko modern yang tidak disertai dengan pengendalian dan pengawasan dilapangan maka akan berdampak serius terhadap kelangsungan hidup para pedagang kecil di Kutim.

Karena itu, para pengunjuk rasa meminta kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi izin usaha toko modern dan menutup toko modern yang melanggar perbup Kutim no 6, tahun 2014 serta meminta pemerintah kabupaten kutai timur segera memberlakukan perbup dan memoratorium izin usaha toko modern yang ada di Kabupaten Kutai timur.

Tak hanya itu, para pengunjuk rasa juga meminta pertangungjawaban Pemkab Kutim atas dampak menjamurnya toko modern yang memberikan dampak serius terhadap kelangsungan hidup para pedagang kecil di Kutim.

Dalam kesempatan itu, Ketua Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK), H Sukiman, menilai Pemkab Kutim belum benar-benar serius mengurusi masalah maraknya toko modern. Sehingga mengakibatkan banyak toko-toko lokal di Sangatta dan sejumlah kecamatan di Kutim tutup permanen.

"Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah hari ini terhadap para pelaku usaha lokal yang sudah tutup tokonya, yang telah mengalami penurunan pendapatan hingga sepi pembeli," tegas Ketua PKSK itu dihadapan para demonstran.

Lantaran Bupati Kutim dan Wakil Bupati Kutim sedang tidak berada di tempat. Para pengujukrasa langsung ditemui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, didampingi Kepala Disperindag Kutim Zaini dan Kepala Dinas DPMPTSP Teguh Budi Santoso, kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah, Kabag Hukum Sekkab Kutim Bayu Irawan serta didampingi pihak kepolisian, untuk menggelar dialog dihalaman kantor Bupati Kutim.

Namun saat berlangsungnya dialog antara perwakilan Pemerintah dan Para pengujukrasa, tidak menemukan titik terang atau solusi, lantaran pakta integritas yang diajukan oleh para demonstran kepada pemerintah tidak ditandatangani oleh perwakilan pemerintah dengan alasan tertentu.

Dalam kesempatan itu juga, para pengunjukrasa juga melayangkan laporan dugaan pelanggaran toko modern ke pada Satpol PP Kutim. Dalam aduan tersebut memuat sederet aturan pemerintah yang diduga telah dilanggar.

Usai para demonstran membubarkan diri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono mengaku jika aksi yang dilakukan para demonstran merupakan hal yang biasa dilakukan masyarakat untuk mencari keadilan. “tapi memang kita harus duduk bersama semestinya, untuk mencermati aturan-aturannya. Kalau seperti inikan kita belum bisa memberikan informasi terkait aturan seperti apa yang seharusnya, apa yang dilanggar. Makanya pemerintah juga hati-hati dalam menyikapi ini,” kata poniso kepada sejumlah awak media

Tekait permintaan sejumlah pengunjuk rasa Poniso mengaku jika pihaknya akan tetap memperhatikan hal itu, terlebih dalam aksi unjukrasa yang dilakukan oleh Gerakan Balai Rakyat Kabupaten Kutai Timur juga dihadiri langsung oleh Perangkat Daerah terkait.

“Pemerintah juga tidak mungkin menyalahi aturan, karena perizinan itu ada yang online dan perizinan saat ini juga sudah melalui Oss, sehingga siapapun bisa mengakses perizinan itu. Tetapi prinsipnya Pemerintah dengan adanya aksi unjukrasa seperti ini, nanti kita bisa melakukan evaluasi. barangkali nanti melalui Bupati dan Wakil Bupati serta tim teknis dan Perangkat Daerah terkait bisa duduk bersama mengevaluasi perizinan mana yang bisa di evaluasi,” Terangnya

Lanjutnya, tim itulah yang nantinya akan memberikan rekomendari kepada Bupati Kutim untuk memberikan pembatasan terkait keberadaan retail modern. “Retail modern sekarang berapa jumlahnya, nanti kita akan sampaikan ke Bupati dan Wakil Bupati mungkin ada moratorium atau pembatasan. Itulah nanti yang akan dilakukan,” terangnya

Terkait pakta integritas yang diajukan oleh para demonstran kepada pemerintah yang tidak ditanda tangani, Poniso mengaku bukan berarti pihaknya tidak mau menandatangani melainkan untuk mengantisipasi adanya konsekuensi hukum dari fakta integritas tersebut.

“Tetapikan teman-teman belum sabar tadikan, tanda tangan bukan karena tanda tangannya, tetapi konsekuensi hukum seperti yang disampiakan bagian hukum tadi, dalam rangka untuk bersama-sama mencarikan solusi,”Bebernya

Diakuinya, jika pihaknya juga tidak tinggal diam, dan akan tetap bersama-sama dengan para demonstran untuk mencari solusi. Paling tidak melalui perangkat daerah terkait bisa membuat aturan-aturan sesuai yang diharapkan para pengunjuk rasa.

“Mau saya tadi duduk bersama kita berdiskusi mencari solusi kedepan seperti apa. Dan itu semua bisa dibicarakan dengan baik, dan pemerintah pasti akan memperhatikan itu dan saya akan sampaikan kepada Bupati Kutim, memang perlu ada pembatasan kedepannya.” tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya