Ragam

Fasilitas Kesehatan Faskes di Kaltim Dinkes Kaltim 

Seluruh Faskes di Kaltim Harus Terakreditasi



Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin.

SELASAR.CO, Samarinda – Akreditasi rumah sakit menjadi syarat utama dalam memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Di Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh fasilitas layanan kesehatan masyarakat, mulai dari puskesmas, klinik, praktik dokter pribadi hingga laboratorium, harus terakreditasi.

Dari total 58 rumah sakit yang beroperasi di Kaltim, sebanyak 45 rumah sakit telah terakreditasi dan sisanya sebanyak 13 rumah sakit masih belum memiliki terakreditasi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, memastikan bahwa tahun ini akreditasi 13 rumah sakit baru itu akan dikejar. Dinkes terus mendorong usaha akreditasi rumah sakit ini sebagai upaya meningkatkan standar mutu layanan rumah sakit.

Meski demikian, Jaya juga menegaskan bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi bukan berarti tidak melakukan operasional pelayanan pada pasien. Akreditasi rumah sakit hanyalah kendala teknis dan administrasi yang bisa terus berproses. Ia juga menargetkan agar rumah sakit dapat terakreditasi sesuai tingkatan, dimana rumah sakit kelas A, B, dan C harus Paripurna. Sementara, RS kelas D harus terakreditasi minimal Dasar atau Madya.

"Saya minta seluruh pimpinan dan direktur rumah sakit berkomitmen pada prioritas mutu dan pelayanan pasien," ujar Jaya.

"Rumah sakit yang belum terakreditasi bukan berarti tidak melakukan operasional pelayanan pada pasien. Akreditasi rumah sakit hanyalah kendala teknis dan administrasi yang bisa terus berproses. Kendala teknis saja. Bukan berarti kurang dokter atau pelayanan tidak bagus!" lanjutnya.

Di ibu kota Provinsi seperti Samarinda, masih ada dua rumah sakit yang belum terakreditasi. Yakni Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit KORPRI. Dinkes menarget, rumah sakit dapat terakreditasi sesuai tingkatan. Rumah sakit kelas A, B dan C harus Paripurna. Sementara RS kelas D harus terakreditasi minimal Dasar atau Madya. Lima RS milik Pemprov, mayoritas telah terakreditasi Paripurna. Yakni RSKD Balikpapan, RS Mata Pemprov Kaltim, RSJ Atma Husada, dan RSUD AWS yang baru dalam proses penilaian reakreditasi. Serta RS KORPRI yang akan segera menyusul.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya