Ragam

Penanganan Konflik Sosial  Konflik Sosial Kesbangpol Kaltim  Badan Kesbangpol Kaltim 

Pemerintah Provinsi Kaltim Gelar Rapat Evaluasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial



SELASAR.CO, Samarinda - Pada Rabu (24/5/2023), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial untuk periode Januari hingga April 2023. Rapat tersebut diadakan di Hotel Senyiur dan dihadiri oleh sejumlah instansi vertikal, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, serta instansi terkait lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. Dalam konteks ini, Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.1/K.235/2023 yang membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsi. Gubernur Kaltim sendiri menjabat sebagai ketua tim.

Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Hj. Ratna, yang mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim, menjelaskan bahwa Tim Terpadu Penanganan Sosial Provinsi Kalimantan Timur memiliki tugas antara lain menyusun rencana aksi terpadu untuk penanganan konflik sosial di provinsi tersebut. Selain itu, tim ini bertugas memberikan informasi kepada publik mengenai konflik yang terjadi dan upaya penanganannya, serta melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan dini.

"Tugas tim adalah merespons secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik. Mereka juga akan membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pasca konflik, termasuk rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi," jelas Ratna.

Dalam pelaksanaannya, tim harus selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Timur. Ratna juga menjelaskan bahwa sekretariat tim terletak di Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, yang berada di lantai 2 Gedung B Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada.

Ratna menambahkan bahwa instansi yang terlibat sebagai anggota tim terpadu penanganan konflik sosial diharapkan dapat melaporkan peristiwa konflik dan rencana aksi penanganan konflik sebagai bahan laporan yang akan disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri. Laporan tersebut akan disampaikan pada bulan April, Agustus, dan Desember tahun 2023.

Melalui rapat evaluasi ini, Badan Kesbangpol Kaltim berharap dapat mengumpulkan masukan, saran, dan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam kebijakan kepala daerah. Tujuan utamanya adalah melakukan pencegahan dengan mendeteksi dini peristiwa yang berpotensi menimbulkan konflik.

Dengan adanya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya