Kutai Timur
Netralitas ASN Pemilu 2024 Pemilu Kesbangpol Kutim Kesbangpol 
Jelang Tahun Pemilu, Netralitas ASN Mulai Disorot
SELASAR.CO, Sangatta - Mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu serta meningkatkan kekhawatiran atas pelanggaran netralitas ASN, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Netralitas ASN yang bertajuk, ‘meningkatkan Netralitas ASN terhadap pesta Demokrasi dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas Tahun 2024’ di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (24/5/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Poniso Suryo Renggono, dan menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya seperti dari KPU Kutim, Bawaslu Kutim, dan Kebangpol.
Dalam kesempatan itu, Asisten 1 Sekkab Kutim Poniso Suryo Renggono mengatakan menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2024, seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dihimbau agar dapat bersikap netral dan menghindari politik praktis.
Berita Terkait
“Hal ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” Kata Poniso Renggono
Terlebih menurut Poniso, Aparatur Sipil Negara memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. “dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota daa atau pengurus partai politik,” Tuturnya
Selain itu, aparatur sipil negara diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan. “situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun pilkada. hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung,” terangnya
Karena itu, ASN harus tetap pada posisi netral dan akan ada sanksi atau konsekuensi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan dengan terlibat politik praktis. “saya menegaskan bahwa aparatur sipil negara dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata untuk rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau Partai Politik tertentu,” imbuhnya
Karena independensi atau Netralitas ASN akan menjadi salah satu indikator untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas. “semoga dengan suksesnya pemilu serentak 2024, kita akan dapat melahirkan para wakil rakyat,presiden dan kepala daerah yang berkualitas, yang akan membawa bangsa dan negara ini kepada kemajuan, kejayaan dan kesejahteraan seperti yang kita cita-citakan bersama.” Tutupnya
Penulis: Bonar
Editor: Awan