Utama

Kejati Kaltim Korupsi Proyek Jalan Kasus Korupsi di Kaltim Korupsi Proyek Jalan Tenggarong  Korupsi Proyek Jalan Loa Kulu  Korupsi Proyek Jalan Loa Janan 

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan



Dua tersangka yang diamankan Kejati Kaltim.
Dua tersangka yang diamankan Kejati Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BANKEU) TA. 2020. Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran Rp13,5 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Kaltim kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal ini disampaikan oleh Harli Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, pada hari Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 16.15 WITA di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Menurut Harli Siregar, jaksa penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar dari proyek yang memiliki panjang jalan 2,7 km tersebut. 

"Jaksa penyidik sudah menemukan dugaan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam peristiwa ini. Karena proyek dikerjakan tidak sebagaimana mestinya. Jadi ada kelebihan bayar yang diperhitungkan sebesar Rp10,2 miliar lebih. Sehingga dari kualitas pekerjaan tidak sebagaimana mestinya. Bahwa di sana sini terjadi dugaan penyimpangan. Inilah yang menguatkan penyidik kami melakukan percepatan penahanan ini," ujar Harli Siregar.

Dua orang tersangka yang ditahan adalah berinisial AS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020, dan S selaku direktur utama PT. BAG selaku pihak ketiga yang melakukan pekerjaan yang dimaksud. 

Berikut kronologi singkat kasus ini: 

  • Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BAKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah);
  • Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,- (tiga belas milyar seratus empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma enam puluh satu sen);
  • Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 24 november 2020 s/d 23 desember 2020;
  • Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak;
  • Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979,- (sepuluh milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya