Hukrim
Gedung The Concept   PT. MJC korupsi pengelolaan keuangan Koruptor PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim PT. MMPKT  The Concept Business Park Kejati Kaltim 
Dirut Kontraktor Pembangunan Gedung The Concept Tersangka Kasus Korupsi Rp10,7 M
SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan Direktur Utama PT. MJC, berinisial W, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH), anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT). W diduga menyalahgunakan dana investasi sebesar Rp12 miliar yang diberikan oleh PT. MMPKT untuk pembangunan kawasan ruko The Concept Business Park di Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan terhadap W dilakukan pada Kamis, 15 Juni 2023, di kantor Kejati Kaltim. "Penahanan ini dilakukan setelah kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," kata Toni kepada selasar.
Toni menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2014, ketika PT. MMPKT menyerahkan uang sebesar Rp12 miliar kepada PT. MMPH untuk investasi proyek properti The Concept Business Park. Uang tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT. MMPKT.
"Namun, penyerahan uang tersebut tidak melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar core business dari PT. MMPH," ujar Toni.
Selanjutnya, PT. MMPH mentransfer uang tersebut ke rekening milik PT. MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan kawasan ruko The Concept Business Park dengan jangka waktu 18 bulan terhitung sejak Oktober 2014 hingga April 2016.
Berita Terkait
"Namun sampai dengan saat ini, PT. MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan ruko sesuai dengan rencana dan dana sebesar Rp12 miliar tidak dikembalikan kepada PT. MMPH," tutur Toni.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, terhadap pelaksanaan pembangunan kawasan ruko The Concept Business Park telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,7 miliar.
Atas perbuatannya, W disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan