Utama

jatam kaltim Menteri PUPR  Basuki Hadimuljono  Gugat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Komisi Informasi Publik Bendungan Sepaku Semoi Analisis Dampak Lingkungan 

JATAM Kaltim Gugat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ke Komisi Informasi Publik



SELASAR.CO, Samarinda - Sidang perdana gugatan informasi publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku antara JATAM Kaltim (Jaringan Advokasi Tambang) dengan Menteri Basuki Hadimuljono dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia akan digelar di Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Gugatan ini merupakan kelanjutan dari laporan dan pendaftaran gugatan yang dilakukan 22 bulan lalu pada bulan Februari 2023 dan terdaftar dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023.

Dalam gugatan tersebut, JATAM Kaltim memohon informasi mengenai tujuh dokumen terkait proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku, termasuk dokumen teknis pembangunan, persyaratan administratif, izin penggunaan sumber daya air, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan dokumen persetujuan prinsip pembangunan. Proyek pembangunan ini dilakukan sebagai bagian dari pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur yang telah dimulai sejak tahun 2021.

“Namun, proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat di wilayah Sepaku. Keluarga suku Balik, salah satu suku yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Sepaku, mengalami kesulitan akses terhadap sungai akibat pembangunan intake Sepaku. Mereka menghadapi kendala dalam memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari dan harus membeli air galon sebagai pengganti air sungai yang sebelumnya gratis. Selain itu, pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujarnya Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Fachri Aziz saat melakukan konferensi persnya pada hari ini Selasa (27/6/2023).

Tidak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa ada sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang telah ada di wilayah tersebut selama 200 tahun terpaksa harus dipindahkan akibat pembangunan proyek ini.

Sejak tanggal 17 Oktober 2022, JATAM Kaltim telah mengajukan permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR terkait dokumen teknis dan AMDAL proyek tersebut. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Dirjen SDA PUPR dengan alasan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini menyebabkan JATAM Kaltim mengajukan surat keberatan dan akhirnya gugatan kepada Menteri Basuki mewakili Kementerian PUPR di Komisi Informasi Pusat pada tanggal 22 Desember 2022 dan 22 Februari 2023.

“Alasan yang dikemukakan oleh Kementerian PUPR untuk menolak permintaan informasi tersebut adalah upaya untuk menyembunyikan data informasi publik. JATAM Kaltim berpendapat bahwa dokumen-dokumen yang diminta bukanlah data yang diklasifikasikan sebagai data yang dirahasiakan atau dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

JATAM Kaltim menegaskan bahwa tindakan Kementerian PUPR ini merupakan upaya untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya diungkapkan kepada masyarakat. Menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun beserta denda. Oleh karena itu, JATAM Kaltim mempertanyakan tindakan Kementerian PUPR yang seolah-olah berusaha melindungi kepentingan publik namun menyembunyikan informasi mengenai proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku.

Dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, transparansi dan keterbukaan informasi merupakan hal yang penting. JATAM Kaltim berharap agar gugatan ini dapat membuka akses terhadap informasi yang penting bagi masyarakat terkait proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan intake Sepaku, sehingga dapat terjadi dialog dan partisipasi yang lebih baik dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya