Utama

jatam kaltim AMDAL  PT ABN DLH Kukar PT Adimitra Baratama Nusantara 

Jatam Kaltim Menangkan Sengketa Informasi Amdal PT ABN dengan DLH Kukar



Demo warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga di depan kantor Gubernur Kaltim terkait banjir lumpur di pemukiman mereka pada 8 April 2021. (Dokumentasi: Selasar.CO)
Demo warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-sanga di depan kantor Gubernur Kaltim terkait banjir lumpur di pemukiman mereka pada 8 April 2021. (Dokumentasi: Selasar.CO)

SELASAR.CO, Samarinda - Pada hari ini Selasa, (11/7/2023) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menghadiri panggilan sidang ajudikasi nonlitigasi ke-3 (tiga) melawan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara di Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, nomor 45, Kota Samarinda.

Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Fachri Aziz menjelaskan bahwa awal gugatan ini dimulai pada 9 Desember 2022, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengajukan permohonan informasi ke pihak Dinas lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

“Permohonan berisi tentang permohonan dokumen perizinan pembuangan air limbah dan atau settling pond (SP) milik perusahaan tambang batubara PT Adimitra Baratama Nusantara di Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya. 

Berdasarkan UU 14 tahun 2008, surat permohonan informasi yang dilayangkan JATAM Kaltim tidak menerima tanggapan dari pihak DLH Kukar, maka pada tanggal 09 Januari 2023 Jatam Kaltim mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi Data DLHD Kukar.

Hingga sampai pada ketentuan batas waktu surat keberatan yang diajukan Jatam Kaltim tidak juga menerima tanggapan dari pihak DLH Kukar, sehingga pada tanggal 01 Maret 2023 Jatam Kaltim mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi daerah Kalimantan Timur dengan nomor register 005/REG-PSI/KI-KALTIM/III/2023 melawan DLH Kukar.

“Tanggal 25 Mei 2023 dan 5 Juni 2023, telah dilaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Kalimantan Timur antara Jatam Kaltim melawan DLH Kukar, dalam sidang kedua, dilaksanakan mediasi yang menghasilkan bahwa DLH mengakui seluruh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim bukan dokumen tertutup dan bersedia memberikan seluruhnya kepada Jatam Kaltim dan Warga Sanga-sanga,” tambahnya.

Permohonan informasi yang diajukan berangkat dari informasi keluhan warga kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, tentang izin pembuangan limbah milik PT Adimitra Baratama Nusantara dari SP 17 dan 20 sepanjang 2,6 km menuju parit jalan umum atau drainase warga di RT 02 kelurahan kampung jawa lalu mengarah ke Sungai, bahkan luapan air limbah dari parit atau drainase tersebut berkontribusi pada banjir hingga ke pemukiman warga.

Banjir terjadi sejak tahun 2021 dengan ketinggian banjir mencapai setinggi paha orang dewasa, dampak dari banjir menimpa ke rumah-rumah warga di tiga Rt yang berada di Kelurahan Jawa Kecamatan Sanga-Sanga yakni RT 08, RT 05, RT 02 dan Kolam ikan milik warga hingga mengalami kerugian akibat gagal panen. 

“Peristiwa banjir besar terbaru yang dialami warga terjadi pada tanggal 13 Maret 2023 dengan perkiraan korban di tiga RT,” imbuhnya. 

Dalam temuan tim JATAM Kaltim melalui dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT ABN ada dugaan pelanggaran izin pembuangan air limbah ke Sungai dari 12 SP yang telah habis masa berlakunya. Terdapat total 2 izin pembuangan air limbah yang berakhir pada tahun 2019, 7 izin pembuangan air limbah yang berakhir pada tahun 2020, dan 3 izin pembuangan air limbah yang berakhir masa berlakunya pada tahun 2021. Hanya 1 izin pembuangan air limbah yang masih berlaku hingga tahun 2023 yaitu SP19.

Dugaan pelanggaran habis masa berlakunya izin ini merujuk pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka, PT ABN yang sudah habis izin pembuangan limbahnya diduga melanggar ketentuan pada pasal 14 mengenai tidak dimilikinya/habis masa berlaku izin pembuangan limbah ke media lingkungan (sungai) yang merupakan instrumen pencegahan pencemaran yang wajib dimiliki.

“Selanjutnya juga pada pasal 60 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Adapun sanksi yang dapat dikenakan sesuai pasal 104 UU PPLH dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar,” ungkapnya. 

Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha. Tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut hal tersebut sesuai dengan pasal 116 ayat (1) UU PPLH.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya