Utama

RUU IKN usulan ruu ikn OIKN otoritas ibu kota nusantara jakarta 

OIKN dan Bappenas Usulkan 9 Perubahan dalam RUU IKN



Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

SELASAR.CO, Jakarta - Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama dengan Kementerian/Lembaga Republik Indonesia (RI) mendampingi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk mengkomunikasikan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam Rapat Kerja Tingkat 1 di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (21/8/2023).

Melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, disampaikan bahwa Pemerintah telah mengusulkan sembilan pokok perubahan yang meliputi Kewenangan Khusus, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Pengisian Jabatan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah, Tata Ruang, Mitra di DPR RI, dan Jaminan Berkelanjutan.

Suharso menjelaskan, "Tetapi inti dari semua perubahan tersebut adalah tentang bentuk kewenangannya. Kewenangan khusus ini ingin diperkuat dalam perubahan UU IKN."

"Selain kewenangan khusus, kami juga ingin memperkuat pengaturan hak atas tanah, masalah keuangan, anggaran, dan barang, baik sebagai pengguna atau pengelola. Semua ini mengalami perubahan, sehingga intinya adalah kewenangan Otoritas IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus," tambahnya.

Sejak UU IKN diundangkan, berbagai isu dan tantangan baru muncul dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN) oleh Otoritas IKN. Menurut Kepala Bappenas, terdapat setidaknya lima hal utama:

1. Terdapat perbedaan interpretasi dalam pemahaman mengenai kewenangan khusus Otoritas IKN terkait tugas dan fungsinya.

2. Kedudukan Otoritas IKN sebagai pengguna anggaran dan barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dijalankan secara mandiri sebagai Pemerintahan Daerah Khusus.

3. Pengaturan yang spesifik terkait pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat, serta restrukturisasi tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otoritas IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN.

4. Pengaturan khusus untuk pengembang investasi perumahan, termasuk jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN lebih kompetitif.

5. Kepastian berkelanjutan dan kelangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengawasan sebagai perwakilan masyarakat.

Kelima hal ini akan diatasi melalui langkah-langkah strategis yang dijelaskan dalam RUU perubahan UU IKN, antara lain:

1. Penguatan kedudukan lembaga Otoritas IKN dalam pelaksanaan 4P, dengan memperbaiki peraturan mengenai kewenangan khusus Otoritas IKN dalam tugas pemerintahan dan perannya sebagai pengelola anggaran dan barang.

2. Menetapkan status tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah secara khusus di IKN untuk mendukung investasi.

3. Memberikan kepastian hukum terhadap kelanjutan 4P, serta pengaturan untuk mempercepat pembangunan di IKN.

Selain sembilan aspek dalam RUU IKN yang akan diubah, ini juga berdampak pada Peraturan Pelaksanaannya yang perlu diubah sesuai dengan konteks RUU perubahan UU IKN, yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27/2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022. Semua ini diharapkan diselesaikan dalam dua bulan setelah RUU perubahan UU IKN disahkan.

Pada akhir sesi, draf RUU perubahan UU IKN diserahkan oleh Pemerintah RI (diwakili oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas) kepada Pimpinan Rapat (Ketua Komisi II DPR RI). Turut hadir dalam rapat ini Kepala Otoritas IKN, Bambang Susantono, Wakil Kepala Otoritas IKN, Dhony Rahajoe, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi II DPR RI sebagai Pimpinan Rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Roberia, serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya