Ragam

samarinda Kaltim literasi kaltim kegemaran membaca 

Pembinaan Pegiat Literasi Kaltim: Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat



Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Halimi Hadibrata, Kepala Kantor Bahasa Kaltim.
Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Halimi Hadibrata, Kepala Kantor Bahasa Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Menurut hasil Survei Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) 2022 di seluruh Indonesia yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional RI, menempatkan Kalimantan Timur sebagai Provinsi peringkat ke-7 dalam Tingkat Kegemaran Membacanya dengan skor TGM 66,88. Berikut data lengkap 10 besar Provinsi dengan tingkat TGM tertinggi di Indonesia:

1). DI Yogyakarta (TGM: 72,29)

2). Jawa Tengah (TGM: 70,96)

3). Jawa Barat (TGM: 70,10)

4). DKI Jakarta (TGM: 68,71)

5). Jawa Timur (TGM: 68,54)

6). Sulawesi Selatan (TGM:67,62)

7). Kalimantan Timur (TGM: 66,88)

8). Sumatera Barat (TGM: 66,87)

9). Aceh (TGM: 65,85), dan

10). Banten (TGM: 65,70)

Untuk terus meningkatkan tingkat literasi di Kaltim, pada hari ini Senin (28/8/2023), digelar Pembinaan Pegiat Literasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bekerjasama dengan Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Acara diadakan di Ballroom Hotel Mercure Samarinda.

Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa acara ini turut melibatkan organisasi masyarakat dalam usaha meningkatkan literasi di Kaltim. "Jadi urgensinya karena kami merasa tidak mungkin jika kita ingin betul-betul meningkatkan literasi Kaltim ke level yang sudah nasional, berarti kita harus melibatkan organisasi masyarakat dan tidak hanya bergantung pada pemerintahan," ujar Hetifah. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memahami bahwa literasi bukanlah tugas semata dari OPD tertentu, tetapi harus melibatkan berbagai komunitas dan pihak terkait.

Lebih lanjut, Hetifah mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 komunitas literasi yang terlibat dalam acara ini. Dari pertemuan tersebut, ide-ide brilian telah muncul dari para peserta, menyoroti potensi literasi di Kaltim. Namun, ia juga mengakui bahwa salah satu hambatan utama yang dihadapi oleh komunitas literasi adalah pendanaan. "Saya pikir salah satu hambatan dari inisiatif komunitas adalah pendanaan," katanya. Hetifah menjelaskan bahwa saat memberikan bantuan, legislatif terbatas pada komunitas yang memiliki badan hukum atau legalitas. Padahal banyak inisiatif sastrawan atau penggiat literasi yang belum memiliki badan hukum, meskipun layak mendapatkan dukungan.

Dalam konteks ini, Hetifah mengusulkan penggunaan mekanisme serupa dengan yang telah digunakan dalam penyaluran bantuan alat olahraga untuk komunitas. Ia mengajukan ide agar pihak Pemerintah Desa dapat berperan dalam pendataan dan penyaluran bantuan kepada komunitas literasi. "Jadi yang menjadi penjamin adalah pihak desa," jelasnya.

Namun, aturan adanya badan hukum bagi penerima bantuan pendanaan menjadi isu yang mencuat. Halimi Hadibrata, Kepala Kantor Bahasa Kaltim, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya berasal dari Kementerian Keuangan dan berfungsi sebagai mekanisme "penyaring" untuk menghindari penyaluran bantuan yang tidak tepat. "Aturan harus adanya badan hukum bagi penerima bantuan pendanaan itu sebetulnya aturan dari Kementerian Keuangan. Aturan ini pada dasarnya berfungsi sebagai 'penyaring', karena jika ini tidak ada bisa semena-mena (dalam penyaluran bantuan)," kata Halimi.

Dalam kesimpulannya, Pembinaan Pegiat Literasi Kaltim telah menciptakan platform yang menarik untuk berbagai pemangku kepentingan berbicara tentang tantangan dan peluang dalam mengembangkan literasi di wilayah ini. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan literasi Kaltim dapat terangkat dan setara dengan daerah-daerah lain yang sudah lebih maju dalam hal literasi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya