Kutai Timur

PAD Kutim Revisi Perda Pajak Daerah Retribusi Daerah pemkab kutim 

Ini Alasan Pemkab Kutim Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



SELASAR.CO, Sangatta - Meski Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diketahui sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun perda tersebut kembali diusulkan untuk direvisi lantaran adanya perubahan regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut diketahui saat Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono membacakan penyampaian Nota Penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kutai Timur, dalam Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni.

Dalam kesempatan itu, Poniso Suryo Renggono menyampaikan beberapa alasan pemerintah untuk merevisi peraturan daerah terkait Pajak Daerah Retribusi Daerah, dengan berbagai pertimbangan. “Seperti karena tarif yang ada pada Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lama dipandang tidak sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat saat ini,” kata Poniso Suryo Renggono saat membacakan nota penjelasan pemerintah, Rabu (13/9/2023)

Tak hanya itu, menurut Poniso perubahan perda tersebut juga sebagai upaya dalam mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah diperlukan perluasan obyek pungutan pajak dretribusi baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah memandang perlu adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru untuk menggantikan Peraturan Daerah terdahulu terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” Ucapnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya