Ragam

Aplikasi SRIKANDI  Arsip Nasional Republik Indonesia Pengelolaan Arsip DPK Kaltim 

Aplikasi Srikandi Terintegrasi dengan Empat Pilar Pengelolaan Arsip



SELASAR.CO, Samarinda - Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik4. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan empat pilar pengelolaan arsip di lingkungan Pemprov Kaltim, yaitu tata naskah dinas, kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan SKKAD (Sistem Klasifikasi Arsip Dinamis).

Hal ini disampaikan oleh Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10/2023). Ia mengatakan bahwa aplikasi Srikandi telah mempermudah proses penciptaan, penilaian, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pemusnahan, dan pemanfaatan arsip di Pemprov Kaltim.

“Aplikasi Srikandi ini sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah3, dan Jadwal Retensi Arsip dan SKKAD Pemprov Kaltim yang baru saja mendapat persetujuan dari kepala Arsip Nasional pada 17 Oktober 2023,” ucap Dewi Susanti.

Dewi Susanti menambahkan bahwa Jadwal Retensi Arsip dan SKKAD Pemprov Kaltim ini akan segera dijadikan Pergub Kaltim dan kemungkinan akan diadopsi oleh 10 Kabupaten/kota se-Kaltim. Ia menjelaskan bahwa empat pilar pengelolaan arsip ini penting untuk menentukan nilai guna nasib akhir arsipnya, terutama untuk arsip aset dan keuangan yang termasuk kategori arsip vital.

“Contohnya, usulan daftar anggaran atau RPJMD itu aktif retensinya 3 tahun, lalu di inaktifnya atau record center 7 tahun, setelah itu fungsinya berubah menjadi permanen di keterangannya sehingga wajib menyerahkan arsipnya ke lembaga setempat dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat,” paparnya.

Dewi Susanti berharap bahwa dengan adanya aplikasi Srikandi, pengelolaan arsip di Pemprov Kaltim dapat lebih tertib, efisien, dan transparan. Ia juga mengimbau kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kearsipan.

“Saya mengajak kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan arsip sebagai sumber informasi dan bukti otentik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya