Utama

Energi Baru Terbarukan di Kaltim EBT Kaltim ESDM Kaltim 

Kaltim Terus Lakukan Persiapan untuk Beralih ke Energi Baru Terbarukan (EBT)



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peningkatan Program Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai implementasi Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, Kamis (5/10/2023).

Sosialisasi di Ballroom Hotel Selyca Mulia, Jalan Bhayangkara Samarinda, dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan dihadiri OPD di lingkup Pemprov Kaltim yang terkait EBT, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan kelapa sawit, asosiasi sektor swasta, dan perusahaan industri lainnya.

Sekda Sri Wahyuni mengapresiasi DESDM Kaltim yang melaksanakan sosialisasi Pergub dan sudah saatnya terus didengungkan kesadaran persepsi tentang energi baru terbarukan (EBT). Menurut dia, sosialisasi tahapan awal dan bisa menghimpun hal-hal yang menjadi catatan dari narasumber, untuk dibahas lebih lanjut dalam fokus grup diskusi yang akan datang.

“Saya berharap ini tidak hanya menggugurkan bahwa kita punya Pergub, setelah disosialisasikan selesai. Tapi bagaimana mengawal dan komitmen untuk benar-benar bisa menerapkan energi bauran ini di lingkungan Pemprov Kaltim, masyarakat maupun swasta,” katanya.

Kalau bicara energi bauran atau energi alternatif, lanjutnya, mungkin yang paham hanya jajaran ESDM dan perusahaan, tapi masyarakat mungkin tidak terlalu paham.

“Kita perlu mencari pola bagaimana sosialisasi Pergub ini. Seperti dalam bentuk video, animasi atau iklan layanan sosial kekinian. Artinya, ke depan sosialisasi kita harus ke semua lini,” pesannya.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas ESDM Kaltim Elly Luchritia Nova mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim sangat fokus pada implementasi transisi EBT dan konservasi energi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan menjadi salah satu provinsi pertama yang menerbitkan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) lewat Perda 8/2023. Di dalam Perda disebutkan visi energi daerah Terwujudnya Ketahanan dan Kemandirian Energi Rendah Emisi dan Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat.

"Dijabarkan misi pengelolaan energi di Kaltim, yaitu menjamin ketersediaan energi untuk membangun kehidupan masyarakat yang sejajar, berkualitas dan berkelanjutan,” tandasnya.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi multistakeholders terhadap kebijakan dan regulasi di tingkat pusat dan daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan EBT. Juga menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders untuk implementasi transisi energi dan peningkatan bauran energi daerah. Termasuk membuka peluang kerja sama para pihak dalam mendukung gerakan pemanfaatan EBT di tingkat provinsi.

"Menginformasikan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas ESDM terkait energi baru terbarukan dan konversi energi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 5 Tahun 2023 tentang Peningkatan Program Energi Baru Terbarukan (EBT) adalah sebuah produk hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan sumber energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di wilayah provinsi tersebut. Peraturan ini mengatur tentang:
- Tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan peningkatan program EBT di Kalimantan Timur.
- Kewenangan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam peningkatan program EBT.
- Jenis-jenis EBT yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan di Kalimantan Timur, seperti panas bumi, biomassa, biogas, aneka EBT, dan lain-lain.
- Mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan peningkatan program EBT.
- Insentif dan fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang bergerak di bidang EBT.
- Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan peraturan ini. (adv/diskominfo/yog/wan)

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya