Utama
penutupan jalan Demonstrasi Ring Road II Samarinda  Lahan Pertanian Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II Samarinda  Ring Road  Blokade Ring Road II Dibuka  Jalan Nusyirwan Ismail 
Warga Ring Road Terima Ganti Rugi Tahap I Senilai Rp75,4 Miliar
SELASAR.CO, Samarinda - Setelah belasan tahun menunggu, warga pemilik lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Samarinda akhirnya mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pembayaran tahap pertama dilakukan pada Rabu (27/9/2023) dengan total realisasi Rp75,4 miliar untuk 45 bidang tanah seluas 4,9 hektare.
Jalan Nusyirwan Ismail yang menghubungkan Jalan Suryanata dan Jalan Jakarta merupakan salah satu ruas jalan strategis di Samarinda. Jalan tersebut dibangun dengan dana APBN sejak tahun 2012, namun statusnya masih nonstatus. Akibatnya, pembebasan lahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda tidak pernah terealisasi.
Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat (Pera) Provinsi Kaltim mengambil alih tanggung jawab pembebasan lahan tersebut. Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan bahwa pembayaran tahap pertama diberikan kepada 30 orang pemilik lahan.
“Pada awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan pembayaran mendesak,” ungkapnya.
Berita Terkait
Pria yang akrab disapa Nanda ini menuturkan, pembayaran tahap kedua akan segera diselesaikan setelah ini. “Pembayaran tersebut untuk luas lahan 2,6 hektare dari total 7,5 hektare. “Saat ini sedang kami proses,” pungkasnya.
Warga Jalan Ring Road II (Jalan Nusyirwan Ismail) Kota Samarinda mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menuntaskan pembayaran ganti lahan yang terkena proyek pembangunan jalan itu.
"Pembayaran itu merupakan hasil penantian panjang warga terdampak sejak 2012," ujar Kuasa hukum warga Jalan Ring Road II, Abdul Rahim di Samarinda, Minggu.
Abdul Rahim memuji langkah Pemprov Kaltim yang dipimpin mantan Gubernur Isran Noor dan mantan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.
Menurutnya, kepemimpinan mereka telah membayar lunas hak-hak warga yang sebelumnya terabaikan.
“Dalam proses pembayaran sesuai regulasi, sekarang tahap I. Tapi, masih ada tahap II. Harga Rp1,7 juta per meter persegi tentu ada penilaian dari apraisal,” ujar Rahim.
Pada tahap I, lanjut Abdul Rahim, ada 45 bidang lahan yang dibayar dengan total anggaran Rp74 miliar. Sedangkan tahap II diharapkan dapat selesai pada akhir 2023.
“Untuk anggaran pembebasan lahan, prosesnya ada dana pergeseran. Tapi, diupayakan karena secara garis lurus belum seluruhnya,” katanya.
Abdul Rahim berharap pemerintah lewat organisasi perangkat daerah segera menginventarisasi lahan warga agar mereka mendapat hak sepenuhnya.
“Kita berterima kasih kepada Pak Isran Noor dan Pak Hadi Mulyadi yang telah membantu kami. Semoga proyek Ring Road II ini dapat segera rampung dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (adv/diskominfo/yog/wan)
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan