Kutai Timur

Bantuan Hukum DPRD Kutim 

Warga Miskin Melawan Pemerintah Tetap Dapat Bantuan Hukum



SELASAR.CO, Sangatta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalangi mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, tidak melihat perkaranya perkara apa, semua tetap dibantu asalkan memang warga miskin.

“Perda bantuan Hukum ini tidak melihat perkaranya apa, namun yang dilihat kriteria miskinnya. Jadi semua perkara warga miskin, harus dibantu, kalau memang perkara itu wajib butuh pendampingan hukum,” jelas Basti Sanggalangi, usai mengadakan Sosialisasi Perda No 2 tahun 2021, tentang bantuan hukum warga miskin di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara, beberapa waktu yang lalu.

Dikatakannya, termasuk masyarakat yang mungkin bersengketa dengan pemerintah. Misalnya ada kasus lahan, dimana lahan tersebut masih diklaim masyarakat, sehingga harus berurusan dengan pemerintah melalui jalur hukum. Untuk kasus seperti ini, tetap dibantu, karena memang tidak melihat perkaranya apa,” kata Basti.

Meskipun bantuan itu telah dipastikan ada, namun Basti tidak mengetahui nilainya berapa. Sebab itu urusan teknis di pemerintah. Itu nanti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub), tentu dengan melihat bobot perkaranya.

“Termasuk dalam hal masyarakat menuntut haknya misalnya berperkara dengan pemerintah atas lahan yang mungkin sudah digunakan pemerintah namun masih ada klaim, tetap dibantu, namun nilainya tentu pemerintah yang tau,”katanya.

Perda ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum, termasuk dalam kasus perselisihan dengan pemerintah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya