Ragam

Pengelolaan Arsip di Kaltim Pengelolaan Arsip DPK Kaltim 

Jadwal Retensi Arsip Jadi Acuan Pengelolaan Arsip di Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah provinsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan jadwal retensi arsip sebagai acuan penilaian arsip.

Hal ini diungkapkan oleh Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Paliyantisari, saat ditemui di kantornya beberapa hari yang lalu. Menurutnya, jadwal retensi arsip merupakan instrumen penting dalam pengelolaan arsip.

"Yang kita nilai itu tadi menggunakan jadwal retensi arsip. Jadi jadwal retensi arsip itu adalah instrumen-instrumen kearsipan yang kita gunakan untuk penilaian arsip, di dalamnya berisi uraian informasi arsip, kemudian aktifnya arsip itu berapa tahun aktif disimpan di unit kerja berapa tahun, misalnya 2 tahun kemudian menjadi in aktif," jelas Ana.

Ana menjelaskan, setelah aktif 2 tahun di unit kerja, arsip akan dipindahkan ke record center unit kearsipan. Unit kearsipan biasanya berada di sekretariat masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Misalnya in aktifnya 3 tahun dan tadi aktif 2 tahun, maka di tahun ke-6 itu bisa dimusnahkan. Nah jadi instrumen yang kita gunakan jadwal retensi arsip itu," imbuhnya.

Ana menambahkan, jadwal retensi arsip disusun oleh masing-masing OPD dengan melibatkan DPKD Kaltim. Hal ini bertujuan agar penilaian arsip dapat dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadwal retensi arsip ini disusun oleh masing-masing OPD dengan melibatkan DPKD Kaltim. Jadi kita membantu OPD dalam menyusun jadwal retensi arsip," ujar Ana.

Ana berharap, dengan adanya jadwal retensi arsip, pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim dapat lebih tertib dan teratur. Sehingga, arsip-arsip yang memiliki nilai kesejarahan dan kegunaan lainnya dapat terjaga kelestariannya.

"Harapannya, dengan adanya jadwal retensi arsip, pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim dapat lebih tertib dan teratur. Sehingga, arsip-arsip yang memiliki nilai kesejarahan dan kegunaan lainnya dapat terjaga kelestariannya," pungkas Ana.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya