Kutai Kartanegara
Desa Lebak Cilong Sopan Sopian DPRD Kukar 
Puluhan Tahun Tanah Masuk HPL, Warga Muara Wis Adukan ke Anggota DPRD Kukar
SELASAR.CO, Tenggarong - Warga Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis keluhankan tanah yang menjadi tempat tinggalnya selama puluhan tahun masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan atau (HPL). Akibatnya, hingga kini mereka tak bisa mengurus dan memiliki sertifikasi tahan.
Keluhan tersebut pun di dengar oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) daerah pemilihan (Dapil) VI, Sopan Sopian. Ia menerima keluhan itu secara langsung saat melakukan reses atau menyerap aspirasi warga Desa Lebak Cilong beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tanah yang berstatus HPL ini membuat warga setempat tak dapat mengurus legalitas tanah yang menjadi tempat tinggalnya. Permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskannya.
"Jadi seolah-olah hak masyarakat ini tidak memiliki hak tanah untuk bisa membuat legalitas, jadi bagaimana pemerintah daerah menyikapi ini,” ujar Sopan Sopian.
Berita Terkait
Politisi dari Partai Gerindra ini berharap nantinya akan ada solusi agar warga Lebak Cilong menerima keadilan untuk memperoleh hak tanah mereka. Sebab, bangunan rumah tempat tinggal warga saat ini masuk ke dalam HPL.
“Sedangkan disana daerah permukiman, jadi seolah-olah mereka itu bukan orang pribumi lebak cilong,” sebutnya.
Masalah serius ini juga menjadi perhatiannya, ia akan terus memperjuangkan agar tanah yang menjadi tempat tinggal warga menjadi hak mereka. Salah satunya, dengan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait dan warga yang merasa dirugikan.
"Karena belum pernah ada RDP masalah ini,” pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan