Hukrim
Kasus pencabulan di Sebulu kakek cabul di sebulu kukar kapolsek sebulu aksi pencaulan sebulu 
Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Korban Cabul Dua Kakek di Kukar
SELASAR.CO, Tenggarong - Begitu malang nasib seorang anak gadis dibawah umur di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) ini. Gadis yang masih berusia 13 tahun tersebut disetubuhi oleh seorang kakek berusia 68 tahun sebanyak empat kali. Mirisnya lagi, aksi biadab itu turut diketahui oleh orangtua korban yang juga teman pelaku.
Terbongkarnya aksi bejat ini bermula saat guru korban mendapat informasi dari teman korban yang juga telah mendapat perlakuan serupa. Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti dengan menuju rumah korban untuk melakukan konfirmasi langsung. Saat ditemui dan ditanyakan, korban mengaku bahwa dirinya memang telah menerima perlakuan bejat tersebut. Persetubuhan yang dilakukan sebanyak empat kali itu diterimanya semenjak masih duduk di kelas empat Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini duduk di bangku kelas lima pada Februari lalu.
Persetubuhan tersebut dilakukan dengan iming-imingan uang. Selama empat kali disetubuhi, korban diberi uang dengan besaran yang berbeda.
"Korban diberi iming-iming uang, masing-masing sebesar Rp200.000, Rp100.000, Rp50.000 dan terakhir korban diberi uang sebesar Rp43.000," ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala.
"Korban menjelaskan, bahwa pada saat persetubuhan tersebut dilakukan oleh terlapor semuanya diketahui oleh orangtua korban," sambungnya.
Perlakuan bejat itu juga tidak hanya menimpa kepada satu korban saja. Tetapi, dua teman korban lainnya yang masing-masing berusia 14 dan 13 tahun.
Parahnya lagi, orangtua korban yang berusia 68 tahun juga turut melakukan perbuatan bejat serupa. Kali ini teman anak pelaku yang menjadi sasaran. Bahkan aksi bejatnya ini ia pertontonkan di hadapan anaknya sendiri.
"Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terlapor mengiming-ngimingi korban akan memberi uang sebesar Rp100.000. Korban menerangkan sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi oleh terlapor. Pada saat itu korban juga menceritakan, bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku lainnya, yang merupakan teman dari terlapor sebanyak satu kali," terang Yoshimata.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Sebulu. Sejumlah barang bukti seperti pakaian-pakaian korban juga sudah diamankan. Kedua pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh guru korban, pada Jumat (23/2/2024) lalu. Keduanya dijerat dengan pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 288 ayat (1) KUHP.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan