Hukrim
RSUD AWS Digeledah RSUD AWS TPP Kerugian Negara di RSUD AWS Kejati Kaltim 
Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda
SELASAR.CO,Samarinda - Pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa, penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024
“Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) jam sejak pukul 11.00 Wita s/d 14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah didapat beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 (dua) unit CPU,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima;
“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 - 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” terangnya.
Kasus Posisi Singkat :
Bahwa RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehinggapembayaran TPP (Tambahan penghasilan Pegawai) di lingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang 6 Milyar.
Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan