Kutai Timur
Ketertiban Umum pemkab kutim DPRD Kutim 
Pemkab Kutim Siap Perkuat Pencegahan Kebakaran dan Tertibkan Ketertiban Umum
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran dan penataan ketertiban umum di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, saat Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II tahun 2023-2024, Selasa (15/5/2024).
Rapat tersebut digelar untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Kutim, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda tentang Ketertiban Umum. Dalam kesempatan itu, Fraksi Golkar menyoroti pentingnya edukasi dan kesigapan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran.
Menanggapi hal tersebut, Poniso menyampaikan terima kasih atas dukungan Fraksi Golkar dan menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran. Sosialisasi ini akan dilakukan tidak hanya di tingkat kota dan kabupaten, tetapi juga hingga ke kecamatan dan desa.
"Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya bahwa sosialisasi dan edukasi terhadap pencegahan bahaya kebakaran harus dilaksanakan tidak hanya di kota Kabupaten tetapi juga sampai kecamatan dan desa," ujar Poniso.
Berita Terkait
Selain edukasi, Pemkab Kutim juga berkomitmen untuk menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang sesuai standar. Hal ini untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran.
"Pemerintah Daerah berkomitmen dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum untuk mengedepankan asas keadilan dan terkait penggunaaп fasilitas umum, Peraturan Daerah ini akan menjamin agaг penggunaan fasiltas umum beralan tertib sesuai dengan fungsinya," jelas Poniso.
Lebih lanjut, Poniso menambahkan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum juga akan mengatur tentang sanksi bagi pelanggar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Di dalam rancangan peraturan daerah ini Pemerinta juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dan seminar sebagai upaya репсеgahan agar tercipta ketertban umum," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan