Kutai Timur

Perda Ketertiban Umum Ketertiban Umum DPRD Kutim 

Revisi Perda Ketertiban Umum Tak Perlu Pencabutan, Sosialisasi dan Penegakan Persuasif Jadi Kunci Utama



SELASAR.CO, Sangatta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arfan menanggapi usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang sedang dalam proses revisi di DPRD Kutim. Menurutnya, pencabutan bukan solusi yang tepat, dan sosialisasi serta penegakan perda secara persuasif jauh lebih efektif.

"Bagaimana dicabut, sementara Perda ini awalnya sudah melalui proses panjang, disepakati, dan disahkan. Sah saja kalau ada anggota yang ingin mencabutnya, karena itu hak mereka untuk berpendapat," jelas Arfan.

Seperti diketahui, pemerintah mengajukan revisi Perda No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada DPRD Kutim. Alasannya, banyak ketentuan dalam perda tersebut yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini di tengah masyarakat.

"Perlu dilakukan penyesuaian, terutama terkait perlindungan masyarakat yang belum masuk dalam perda. Hal ini perlu disempurnakan," ujar Asisten Perintahan Umum dan Kesra Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Percepatan pembahasan revisi perda ini didasari oleh pengalaman Poniso saat menjadi PLT Kepala Satpol PP selama tiga bulan. Ia melihat perlunya memperkuat Satpol PP dengan aturan yang lebih lengkap dalam menegakkan perda.

"Penegakan perda harus dilakukan secara persuasif. Tidak hanya saat ada pelanggaran, tapi Satpol PP harus melakukan kontrol, patroli, dan sosialisasi sebelum ada masalah. Tujuannya agar tercipta ketertiban umum dan fasilitas umum (fasum) dapat berfungsi sebagaimana mestinya," terangnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya