Kutai Timur
Ranperda Bapemperda Bapemperda DPRD Kutim DPRD Kutim 
19 Ranperda Diajukan ke DPRD Kutim, Prioritaskan Perkebunan Berkelanjutan dan Transportasi Sawit
SELASAR.CO, Sangatta - Tahun 2024 ini, DPRD Kutai Timur (Kutim) akan disibukkan dengan pembahasan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.
"Awalnya, pemerintah mengajukan 30 Ranperda, namun setelah dilakukan verifikasi, dipilih 19 Ranperda yang dianggap urgen atau prioritas untuk dibahas," jelas Agusriansyah.
Selain Ranperda dari pemerintah, DPRD Kutim juga memiliki beberapa Ranperda inisiatif, namun jumlahnya tidak banyak karena harus dipilih mana yang prioritas.
Meskipun telah diverifikasi, diperkirakan hanya sekitar 9 Ranperda yang dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini.
Berita Terkait
"Sejak saya menjadi Ketua Bapemperda, persentase Ranperda yang berhasil diselesaikan cukup meningkat," kata Agusriansyah.
Salah satu Ranperda inisiatif DPRD Kutim yang diprioritaskan adalah Ranperda tentang perkebunan berkelanjutan, yang juga akan terkait dengan transportasi sawit, timbangan, hilirisasi, dan sebagainya.
"Ini adalah prioritas," tegas Agusriansyah.
Ia mengakui bahwa banyak hal teknis di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang perlu diperdakan, seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Keolahragaan di Dispora, dan banyak SKPD lainnya.
"Kalau ditanya Ranperda mana yang berpotensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), saya pikir semuanya yang dari pemerintah. Sebab semua Ranperda dari pemerintah itu orientasinya akan ada akselerasi pembangunan untuk mendapatkan PAD," kata Agusriansyah.
Penulis: Bonar
Editor: Awan