Ekobis

Iuran Tapera Apa Itu Tapera Tabungan Perumahan Rakyat Pinjaman Tapera 

Gaji ASN Hingga Karyawan Swasta akan Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasannya



ilustrasi perumahan. (IST)
ilustrasi perumahan. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024. Revisi PP itu lantas mendapat banyak sorotan usai dilaporkan bakal membebankan iuran simpanan Tapera kepada pekerja swasta. Padahal sebelumnya, iuran Tapera tersebut hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.

Iuran Tapera adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak. Program ini mengumpulkan dana dari iuran yang dipotong dari gaji karyawan secara periodik untuk digunakan dalam pembiayaan perumahan.

Manfaat yang akan diterima peserta antara lain dapat memperoleh manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga yang lebih rendah dari pasar dan tenor panjang hingga 30 tahun.

Besaran Iuran setiap pekerja, termasuk pekerja swasta dan freelancer, diwajibkan untuk berkontribusi sebesar 3% dari gaji mereka, dengan 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Penyetoran iuran dilakukan oleh perusahaan ke Rekening Dana Tapera setiap bulan, paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.

Dikutip dari website Tapera.go.id untuk mendapatkan pinjaman dari BP Tapera, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Pengkinian Data: Pastikan data Anda sudah diperbarui melalui portal kepesertaan BP Tapera.
    Memenuhi Persyaratan: Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti masa kepesertaan minimal 12 bulan, berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta per bulan, belum pernah memiliki rumah, dan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.
  • Pilih Rumah: Jika Anda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan.
  • Mengajukan KPR: Setelah menemukan rumah yang cocok, ajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar:
- Formulir aplikasi KPR Tapera.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah.
- Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer.
- Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan penyalur.

BP Tapera menyediakan beberapa skema pembiayaan, termasuk KPR, Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Anda dapat memilih skema yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resmi BP Tapera atau menghubungi bank penyalur yang bekerja sama dengan BP Tapera.

Berikut adalah daftar beberapa bank yang bekerja sama dengan BP Tapera untuk penyaluran dana pembiayaan perumahan:

  • Bank BTN (Bank Tabungan Negara)
  • Bank BTN Syariah
  • Bank BNI (Bank Negara Indonesia)
  • Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia)

Daftar dan jumlah bank penyalur bisa berubah dari waktu ke waktu. Untuk informasi terbaru dan lengkap mengenai bank penyalur yang bekerja sama dengan BP Tapera, Anda dapat mengunjungi situs resmi BP Tapera atau menghubungi mereka langsung.

Lalu keuntungan apa yang bisa diperoleh penerima kredit Tapera jika dibandingkan dengan KPR dari bank konvensional yang sudah ada, antara lain:

  1. Suku Bunga Lebih Rendah: Tapera menawarkan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan bank konvensional, yang dapat mengurangi jumlah cicilan bulanan.
  2. Tenor Panjang: Tapera menyediakan tenor pinjaman yang panjang, hingga 30 tahun, yang membantu peserta untuk memiliki cicilan yang lebih ringan.
  3. Kepastian Angsuran: Tapera biasanya menawarkan skema pembayaran angsuran yang tetap atau flat sepanjang masa pinjaman, berbeda dengan bank konvensional yang mungkin memiliki sistem floating rate yang bisa berubah-ubah.
  4. Pembiayaan untuk MBR: Tapera dirancang khusus untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah pertama, sehingga memiliki syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kebutuhan MBR.
  5. Asuransi Properti: Tapera seringkali menyertakan asuransi properti dalam paket pembiayaannya, memberikan perlindungan tambahan bagi peserta.

Perlu diingat bahwa kondisi spesifik dari pembiayaan Tapera dapat berbeda tergantung pada kebijakan BP Tapera dan kerjasama dengan bank penyalur. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa detail dan syarat terkini langsung pada situs resmi BP Tapera atau melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan program ini.

Pemotongan iuran Tapera mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2024. Perusahaan diberi waktu hingga 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi untuk memulai pemotongan iuran, yang berarti karyawan swasta mulai wajib membayar iuran Tapera terhitung pada 2027. 

Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Uang yang sudah disetorkan itu nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun. Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya