Utama

Jurnalis kaltim tolak ruu penyiaran dprd kaltim 

Puluhan Jurnalis Demo di DPRD Kaltim Tolak RUU Penyiaran 



Aksi tolak RUU penyiaran di depan kantor dprd kaltim.
Aksi tolak RUU penyiaran di depan kantor dprd kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Puluhan jurnalis terlihat memadati area parkir depan gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Loa bakung, Samarinda pada Rabu, (29/05/2024). Puluhan jurnalis ini tergabung dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan organisasi pers mahasiswa. 

Sekumpulan jurnalis ini berkumpul di area parkir untuk mempersiapkan tulisan-tulisan yang menyuarakan keresahan terhadap butir-butir pasal yang mengatur kebebasan berekspresi. Dalam sebuah orasi, berita investigasi yang merupakan produk jurnalistik, rencananya akan dibatasi. Hal ini menjadi satu diantara penolakan para jurnalis yang disuarakan di depan Kantor DPRD Kaltim.

“Berita adalah hak segala bangsa,” begitu tulisan satu diantara spanduk yang di pegang oleh kawan jurnalis.

Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun olen DPR benar-benar mengancam demokrasi dan

kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik. 

 

 

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya