Utama

Pemberian Izin pertambangan ormas pertambangan ormas IUPK Ormas Ormas IKN Nusantara Kaltim Presiden Jokowi 

Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: yang Diberi Badan Usaha di Ormas, Bukan Ormasnya



Presiden Jokowi saat memberikan keterangan ke awak media soal pemberian IUPK untuk Ormas. Foto: BPMI Setpres/Rusman
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan ke awak media soal pemberian IUPK untuk Ormas. Foto: BPMI Setpres/Rusman

SELASAR.CO, PPU - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) akan melalui proses yang ketat dan selektif. Izin tersebut tidak akan diberikan secara sembarangan, melainkan hanya kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan memenuhi persyaratan yang ketat.

"Izin ini diberikan kepada badan usaha yang ada di ormas, bukan langsung kepada ormasnya. Persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (5/6/2024).

Presiden menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan ini ditujukan untuk sayap-sayap ormas yang berfokus pada bidang bisnis, dengan harapan mereka dapat mengelola usaha pertambangan secara profesional dan bertanggung jawab.

"Izin ini bisa diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, PT, atau badan usaha lainnya. Jadi, yang diberikan izin adalah badan usahanya, bukan ormasnya," tegas Presiden.

Dasar hukum pemberian izin ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2023.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat aturan baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. Namun, kepemilikan saham ormas atau organisasi keagamaan dalam badan usaha pertambangan tersebut harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, kepemilikan saham tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya